Pengertian Istinja’ ((“إِسْتِنْجَاءْ”. Menurut bahasa, Istinja’ artinya terlepas atau selamat. Sedangkan menurut istilah, Istinja’ ialah bersuci dari buang air kecil (kencing) dan buang air besar (berak). Sarana yang dapat dipakai untuk Istinja’ ialah : 1) air dan, 2) benda padat apa saja yang bersifat menyerap & tak terpakai, seperti batu bata, kayu, daun kering, atau kertas tissue. Cara beristinja’ antara lain :
- Menggunakan air: Cara mensucikannya Membasuh atau membersihkan qubul (alat vital) dan dubur (tempat keluarnya kotoran tinja) dengan air sampai bersih, sampai najisnya (zat, warna, baunya) hilang.
- Menggunakan benda padat yang menyerap, jika kesulitan mendapatkan air, atau terhalang menggunakan air. Cara mensucikannya : menggosok-gosokkan batu (yang menyerap), kayu atau daun kering, kertas tissue dan benda padat lain yang dapat menyerap kotoran, sampai najisnya hilang. Orang jawa menyebut cara ini dengan istilah “peper”
HADAS DAN TATACARA THAHARAHNYA
Pengertian dan Pembagian Hadas
Secara bahasa, hadas ((“حَدَثْ” berarti kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah syar‘iy, hadas berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang meng-halangi sahnya beribadah seperti shalat, thawaf, dll. Hadas dibagi menjadi dua yaitu :
- Hadas kecil yang dapat dihilangkan dengan cara bewudhu dan tayamum..
- Hadas besar yang dapat dihilangkan dengan cara mandi wajib / janabah, dan tayamum.
Penyebab Hadas
a. Hal-hal yang menyebabkan HADAS KECIL, sekaligus menjadi penyebab batalnya wudhu adalah jika melakukan salah satu hal sebagai berikut :
- Keluarnya sesuatu benda dari qubul dan dubur, seperti tinja, air kencing, darah, nanah, madzi, angin kentut, dan lainnya.
- Bersentuhan kulit secara langsung (tanpa adanya alas/kain dll) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya,
- Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan dalam,
- Hilangnya akal, disebabkan : tidur; mabuk; gila; atau pingsan.
b. Hal-hal yang menyebabkan HADAS BESAR,sekaligus menjadi penyebab seseorang melakukan mandi wajib/jinabat adalah jika terjadi /melakukan salah satu hal sebagai berikut :
- Jimak (bersetubuh).
- Keluar air mani/sperma.
- Haid (menstruasi),
- Wiladah (melahirkan),
- Nifas, dan
- Meninggal dunia.
Larangan Bagi Orang yang berhadas
a. Orang yang berhadas kecil dilarang melakukan 4 hal sebagai berikut :
- Melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah.
- Melakukan thawaf.
- Memegang/menyentuh mush-haf Al-Qur’an,
- Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an,
b. Orang yang berhadas besar dilarang melakukan 6 hal sebagai berikut :
- Melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah.
- Melakukan thawaf di Baitullah.
- Memegang/menyentuh mush-haf Al-Qur’an,
- Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an,
- Membaca Al-Qur’an
- Berdiam diri didalam masjid
c. Khusus bagi wanita yang Haidh dan Nifas, dilarang :
- Shalat. Adapun shalat fardhu 5 waktu yang ditinggalkan selama haid/nifas tidak perlu di-qodho’
- Thawaf di Baitullah.
- Memegang/menyentuh mush-haf Al-Qur’an,
- Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an,
- Membaca Al-Qur’an
- Berdiam diri didalam masjid.
- Berpuasa. Adapun puasa romadhon yang ditinggalkan selama haid/nifas wajib di-qodho’.
- Bersetubuh
- Bersenang-senang (bersentuhan kulit) di daerah antara lutut dan pusar.
WUDHU DAN KETENTUANNYA
Wudhu ((“وُضُوء”, merupakan salah satu cara membersihkan diri dari Hadas Kecil dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan, disertai ketentuan tertentu (meliputi : syarat, rukun, sunnah, batal dan kaifiyatnya).
Syarat wudhu:
- Islam
- Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu
- Tidak berhadas besar
- Dengan air yang suci dan mensucikan
- Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat, minyak dan sebagainya.
- Mengetahui mana perbuatan fardhu/rukun dan mana yang sunnah
Rukun (Fardhu) wudhu, ada enam, meliputi :
- Niat (dalam hati).
- Membasuh wajah/muka.
- Membasuh kedua tangan hingga siku
- Membasuh sebagian rambut kepala
- Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
- Tertib (berturut-turut). Artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus di akhirkan.
Sunnah-sunnahnya wudhu, antara lain:
- Membaca basmalah pada awal perbuatan wudhu
- Mencuci kedua belah tangan sampai bersih
- Membasuh kedua tangan hingga siku
- Berkumur-kumur
- Bersiwak, membersihkan gigi.
- Istinsyak, membersihkan lubang hidung
- Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus di akhirkan.
- Melafalkan niat wudhu
- Mendahulukan anggota yang kanan, mengakhirkan yang kiri
- Men-tigakalikan setiap basuhan
- Membasuh kedua daun telinga
- Menggosok-gosok anggota wudhu agar lebih bersih
- Tidak berbicara ketika wudlu
- Membaca doa setelah selesai wudhu.
Batalnya wudhu: sama seperti tersebut pada penyebab hadas kecil di atas.
Kaifiyat/Tatacara wudhu :
Sebelum berwudhu kita harus membersihkan dahulu najis-najis yang ada di badan, dan menghilangkan apa saja yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit / anggota wudhu. Selanjutnya kita melakukan Wudhu dengan tatacara dan urutan sebagai berikut
1). Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai bersih.
2). Berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.
3). Istinsyak, membersihkan lubang hidung tiga kali.
4). Melafalkan niat Wudhu :
نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَى
Artinya: aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Fardhu karena Allah.
5). Berniat wudhu didalam hati, bersamaan dengan membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga kiri).
6). Membasuh kedua belah tangan hingga siku-siku, sampai tiga kali
7). Mengusap sebagian rambut kepala, sampai tiga kali.
8). Mengusap kedua belah telinga, hingga tiga kali
9). Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki, hingga tiga kali
10).Membaca doa setelah selesai wudhu, sebagai berikut :
اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلهَ اِلاَّاللَّهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُه. اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنَ اْلمُتَطَهِّرِيْنَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
أرتيپا: “اكو بٓرساكسي باهوا تيداء ادا توهان كٓڇوالي اللّه سٓماتا, تيادا سٓكوتو باݤيۑا, دان اكو بٓرساكسي باهوا مُحَمَّد ادالاه هامبا دان اوتوسان اللّه. يا اللّه, جاديكان اكو تٓرماسوء اوراڠ-٢ ياڠ بٓرتاوبات, اوراڠ-٢ ياڠ بٓرسوڇي, دان تٓرݤولوڠ هامبامو ياڠ صاليح “
MANDI WAJIB DAN KETENTUANNYA
Mandi merupakan salah satu cara membersihkan diri dari Hadas Besar dengan cara mengalirkan air yang suci lagi mensucikan ke seluruh anggota badan (mulai dari rambut sampai kaki), disertai ketentuan tertentu (yang meliputi : syarat, rukun, sunnah, batal dan kaifiyatnya).
Rukun Mandi Wajib
- Niat (didalam hati)
- Menghilangkan najis yang menempel di tubuh
- Membasuh dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Sunnah–Sunnah Mandi Wajib
- Membaca basmalah ketika mengawali mandi
- Membasuh kedua tangan hingga siku
- Mendahulukan membersihkan seluruh kotoran dan najis yang menempel di badan
- Berwudhu terlebih dahulu
- Menghadap kiblat pada saat mandi
- Mendahulukan bagian yang kanan daripada kiri.
- Membasuh badan sampai tiga kali.
- Menggosok-gosok anggota badan agar lebih bersih
- Beriringan, artinya tidak lama waktu antara membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang lain
- Membaca doa selesai mandi, sebagaimana doa sesudah wudhu di atas.
Kaifiyat/Tatacara Mandi Wajib
1). Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai bersih.
2). Membersihkan najis dan kotoran yang ada di badan.
3). Berwudhu terlebih dahulu.
4). Niat mandi sambil menyirami rambut, disertai dengan menggosok atau menyilanginya dengan jari, sampai tiga kali siraman.
Lafal niat mandi:
نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الْاَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَى
Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar. Fardhu karena Allah.
5). Menyirami seluruh badan dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata, lalu sebelah kiri.
6). Mandi dianggap selesai, lalu membaca doa. Lafal doanya sama seperti doa selesai wudhu.
TAYAMUM DAN KETENTUANNYA
Tayamum ((“تَيَمُّمْ” merupakan alternatif atau cara lain membersihkan Hadas kecil dan Besar dengan menggunaan sarana debu yang suci, sebagai ganti dari Wudhu dan Mandi, dengan ketentuan tertentu (yang meliputi : syarat, rukun, sunnah, batal dan kaifiyatnya). Tayamum merupakan rukhshoh (keringanan) yang diberikan agama kepada orang yang tidak dapat memakai air karena alasan tertentu, yaitu :
- Tidak ada air
- Sakit, jika menggunakan air maka sakitnya semakin parah
- Musafir (perjalanan jauh) dan kesulitan mendapatkan air.
Syarat diperbolehkannya tayamum:
- Telah masuk waktu shalat.
- Sudah berusaha mencari air, tetapi tidak mendapatkannya.
- Menghilangkan najis sebelum bertayamum.
- Tayamum menggunakan debu dari tanah yang suci. (bukan berupa pasir, kapur, bedak, batu, dan sejenisnya).
Rukun (Fardhu) tayamum, ada lima, meliputi :
- Niat tayamum (dalam hati)
- Mengusap wajah dengan debu tanah yang suci
- Mengusap kedua belah tangan hingga siku dengan debu yang suci
- Tertib, berurutan
Kaifiyat/Tatacara Tayamum :
1). Membaca basmalah, sambil meletakkan kedua tangan diatas debu dari tanah yang suci
2). Mengangkat kedua tangan, lalu menipiskan debu yang menempel antara lain dengan cara ditiup-tiup
3). Mengusap muka dengan sekali usapan, sambil melafalkan niat tayamum:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَى
Artinya: aku niat bertayamum agar dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah
4). Meletakkan kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci (di tempat lain yang belum diambil), lalu menipiskannya.
5). Mengusap tangan kanan dulu hingga siku, lalu tangan kiri, dengan sekali usapan secara bersambung.
6). Mengakhiri Tayamum dengan doa. Lafal doanya sama seperti doa selesai wudhu.
Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.