KETENTUAN HALAL-HARAMNYA MAKANAN DAN MINUMAN
Pengertian
Halal artinya boleh, dan haram artinya tidak boleh (dilarang). Ukuran halal-haramnya suatu makanan/minuman adalah ditentukan oleh syari’at Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis dan ijtihad ulama’ (Ijmak & qiyas). Nabi saw bersabda :
…. الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ وَ الْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ, وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
ارتيپا :”اڤا ياڠ ديحالالكان الله دالام كتابپا ادالاه حَلال, دان اڤا ياڠ دي حَرامكان الله دالام كتابپا ادالاه حرام. دان اڤا ياڠ ديديامكان (تيداء ديتّراڠكان), ماكا باراڠ ايتو تّرماسوء ياڠ ديماعافكان” (رَواه التِرْمِذِي)
Jadi, Makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam. Sedangkan Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang tidak boleh dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam.
Kriteria Halal-haramnya makanan & minuman
Kriteria halal-haramnya makanan & minuman dapat ditentukan melalui 6 segi, meliputi: 1) ketentuan syari’at; 2) zat/barang; 3) cara memperolehnya; 4) proses pengolahan/produksi-nya; 5) dampaknya; 6) bersertifikasi “Halal” dari MUI:
1). Ketentuan syari’at :
Segala sesuatu yang dinyatakan “halal” oleh syari’at Islam (Al-Qur’an, Hadis & Ijtihad Ulama’: Ijmak-Qiyas) berarti boleh dikonsumsi, dan apa saja yang dinyatakan “haram” berarti tidak boleh dikonsumsi.
2). Segi zat/barang :
Segala sesuatu yang “thoyyib” (baik, suci, & bergizi / bernutrisi) berarti boleh dikonsumsi, dan apa saja yang “khobaits” (buruk, najis & menjijikkan), berarti tidak boleh dikonsumsi, seperti tinja, kotoran, teletong, air kencing, nanah, kecoak, cacing, dll. Allah berfirman:
ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِيَّ ٱلۡأُمِّيَّ ٱلَّذِي يَجِدُونَهُۥ مَكۡتُوبًا عِندَهُمۡ فِي ٱلتَّوۡرَىٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنۡهُمۡ إِصۡرَهُمۡ وَٱلۡأَغۡلَٰلَ ٱلَّتِي كَانَتۡ عَلَيۡهِمۡۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُواْ ٱلنُّورَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ١٥٧
Artinya: “… dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS Al-A’rof,[7]: 157)
3). Segi cara memperolehnya:
Segala sesuatu diperoleh secara “halal”dan dibenarkan oleh agama, maka boleh dikonsumsi, dan apa saja yang diperoleh secara “haram”, batil, dan tidak dibenarkan oleh agama, maka tidak boleh dikonsumsi. Misalnya makanan/minuman yang diperoleh dari hasil mencuri, menipu, korupsi, riba & pekerjaan maksiat lainnya. Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)
4). Segi Proses Pengolahan/produksi :
Segala sesuatu yang diproduksi / diolah sesuai dengan yang dibenarkan oleh syari’at, maka boleh dikonsumsi, dan apa saja diproduksi / diolah tidak sesuai dengan yang dibenarkan oleh syari’at maka tidak boleh dikonsumsi. Misalnya makanan (nasi, ikan, daging, dll) digoreng dengan minyak babi; masak sayuran yang dicampuri dengan benda najis (darah, bangkai, dll); madu & susu yang dioplos dengan khomer (wiski, tuwak, ganja, morpin, sabu-sabu dan benda-benda narkotika lainnya).
5). Dari segi dampaknya:
Segala makanan-minuman yang membawa manfaat dan dampak positif bagi jasmani dan rohani maka boleh dikonsumsi, dan apa saja yang mendatangkan madhorot, berbahaya, dan dampak negatif bagi jasmani dan rohani, maka tidak boleh dikonsumsi, misalnya racun, air raksa, kaca, paku, duri, bensin, bara api, ganja, morpin, sabu-sabu, spiritus, baygon, dll.
6). Label “Halal” dari MUI
Segala bentuk produk makanan dan obatan-obatan yang mendapatkan Sertifikasi dan label “Halal” dari MUI, berarti itu Halal untuk dikonsumsi. Adapun yang tidak ada sertifikasi dan label “Halal” dari MUI, berarti belum jelas halal-haramnya untuk dikonsumsi.
Binatang yang Halal dan Haram Dikonsumsi
1). Hewan yang hidup di air
Semua jenis hewan yang hidup di dalam air, seperti di laut, danau, tambak, sungai, kolam dll HALAL dikonsumsi, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati (bangkai).
2). Hewan Yang hidup di darat
Hewan-hewan yang hidup di darat ada yang halal dan ada yang haram dikonsumsi. Hewan darat yang dagingnya HALAL dikonsumsi meliputi:
- Hewan jenis bahimatul an’am (binatang ternak) seperti onta, sapi, kerbau, kambing dan biri-biri;
- Hewan jenis unggas seperti ayam, bebek, itik, burung
- Segala hewan yang baik, seperti kuda, kelinci, kijang, dan sejenisnya.
- Hewan-hewan diatas (nomor 1,2,3) harus melalui proses penyembelihan secara Islam.
Sedangkan hewan darat yang dagingnya HARAM dikonsumsi meliputi :
- Haram karena disuruh membunuhnya. Seperti ular, tikus, gagak, elang dan anjing galak.
- Haram karena dilarang membunuhnya. Seperti semut, lebah, burung hud-hud, burung suradi.
- Haram karena kotor (keji, menjijikkan). Seperti kutu, ulat, kutu anjing, kepinding, cacing, bekecot dan sejenisnya.
- Haram karena memberi madhorot. Seperti binatang yang beracun
- Haram karena ada larangan dari syari’at Islam (nash Al-Qur’an dan Hadis, serta hasil ijtihad), yang meliputi :
- Berbagai jenis binatang buas, binatang bertaring dan berkuku tajam. Misalnya harimau, gajah, kucing, tikus, ular, burung elang, burung gagak, musang, garangan dan sejenisnya.
- Keledai atau himar yang jinak (bukan liar).
- Anjing dan babi/celeng. Seluruh bagian tubuhnya haram dimakan, seperti dagingnya, kulitnya, air liurnya, tulangnya dan lain-lain.
- Darah, kecuali berbentuk hati dan limpa
- Bangkai, yaitu semua hewan yang matinya tidak disembelih secara Islam, KECUALI bangkai ikan dan belalang.
- Hewan yang disembelih atas nama selain Allah, atau untuk “sesajen” atau dikorbankan untuk berhala, setan.
- Hewan darat yang matinya karena tercekik, dipukul, ditanduk, diterkam binatang buas.
Alloh berfirman:
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) : (1) bangkai, (2) darah, (3) daging babi, dan (4) daging hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, (5) yang tercekik, (6) yang dipukul, (7) yang jatuh, (8) yang ditanduk, dan (9) yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) (10) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)
3). Binatang yang hidup di dua alam (di air dan di darat)
Semua hewan yang hidup di dua alam HARAM dikonsumsi, seperti katak, kura-kura, buaya, komodo, dan sejenisnya,
DAMPAK MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN
Pada dasarnya, semua yang diperintahkan agama itu berdampak positif (bermanfaat) dan semua yang dilarangnya tentu berdampak negatif (madhorot atau berbahaya) bagi kehidupan manusia.
Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
- Makanan yang halal dapat menyehatkan rohani, hati menjadi lembut, dan mempengaruhi kebaikan watak/karakternya, akhlakul karimah.
- mendapatkan ridho Allah.
- Menyebabkan amal ibadahnya diterima
- Menyebabkan doanya mudah dikabulkan
- Terhindar dari perbuatan dosa. Karena ia telah menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
Madhorot Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan madhorot (akibat buruk) bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara akibat buruk tersebut adalah:
1). Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
2). Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).
- Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.
- Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.
- Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
- Hati menjadi keras dan watak menjadi kasar, sehingga sulit menerima hidayah dan cenderung berbuat jahat/kasar.
3). Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak.
4). Menghalangi mengingat Allah dan rasa malas beribadah.
5). Berdosa, karena melanggar aturan Alloh.
6). Mendapatkan ancaman siksa di neraka
اَيُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ حَرَامٍ فَالنَّارُ اَوْلَى
Artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari makanan yang haram, maka nerakalah yang pantas menjadi tempat tinggalnya” (HR Tirmidzi)
Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.