Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Share Post

Waktu pembayaran zakat ini adalah setiap kali panen. Nisab hasil pertanian dan perkebunan ini adalah 5 wasak, setara dengan  750 kg bersih dari kulitnya (dalam bentuk beras). Jika masih ada kulitnya (berupa gabah), nisabnya adalah 1.200 kg. Kadar zakat-nya adalah 10 % jika diairi dengan air sungai atau air hujan (tadah hujan) yang tidak memerlukan bianya,  dan 5 % jika pengairannya memerlukan biaya, seperti  biaya operasi mesin penyedot air dan lain-lain.

Binatang Ternak

Yang dimaksud Binatang Ternak (Bahimatul An’am) yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah meliputi: 1) kambing, domba, biri-biri;  2) sapi dan kerbau;  3) unta. Dan cara menernaknya pun adalah secara alami, yakni dibiarkan mencari makan sendiri di padang rumput dan tidak mengeluarkan biaya untuk membeli makanan. Jika diternakkan secara intensif, maka penghitungannya masuk zakat perdagangan.

Adapun hewan-hewan ternak selain di atas, misalnya ayam, itik, bebek, burung, dan hewan-hewan lain yang diternakkan, maka penghitungannya masuk kelompok zakat Perdagangan. Bukan masuk kelompok zakat Binatang ternak (an’am).

Syarat Wajib Zakat bagi pemilik hewan ternak tersebut adalah :

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. 100 % milik sendiri
  4. Cukup senisab
  5. Sudah 1 tahun (haul) masa ternaknya.

Nisab dan Kadar Zakat Binatang Ternak, sebagai berikut:

NO Jenis Hewan Nisab Kadar Zakat yang harus dikeluarkan
1 Kambing 40 – 120  ekor

Flashdisk Kitab Kuning PDF

121 – 200 ekor

201 – 399 ekor

400 – dst.

1 ekor umur 2 th

2 ekor umur 2 th

3 ekor umur 2 th

4 ekor umur 2 th

Catatan : Bila jumlahnya tambah 100, zakatnya tambah 1 ekor
2 Sapi atau kerbau 30 – 39 ekor

40 – 59 ekor

60 – 69 ekor

70 – 79 ekor

80 – 89 ekor

90 – 99 ekor

100 – 109 ekor

110 – 119 ekor

120 – …………

1 ekor jantan/betina umur 1 th

1 ekor betina umur 2 th

2 ekor jantan umur 1 th

1 ekor betina 2 th + 1 ekor jantan 1 th

2 ekor betina umur 2 th

3 ekor jantan umur 1 th

1 ekor betina 2 th + 2 ekor jantan 1 th

2 ekor betina 2 th + 1 ekor jantan 1 th

3 ekor betina 2 th / 3 ekor jantan 1 th

Catatan : bila jumlahnya bertambah, maka setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 ekor sapi umur 1 th, dan setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor umur 2 th.
3 Unta 5 – 9 ekor

10 – 14 ekor

15 – 19 ekor

20 – 24 ekor

25 – 35 ekor

36 – 45 ekor

46 – 60 ekor

1 ekor kambing umur 1 th

2 ekor kambing umur 1 th

3 ekor kambing umur 1 th

4 ekor kambing umur 1 th

1 ekor unta betina umur 1 th

1 ekor unta betina umur 2 th

1 ekor unta betina umur 3 th

Harta Perniagaan atau Perdagangan

Yang termasuk kategori zakat perniagaan sangat banyak, meliputi semua sektor ekonomi / perdagangan, selain yang telah disebutkan di atas. Seperti : (1) semua bentuk jual beli barang (pertokoan, dan pasar), (2). jasa (persewaan, hotel, dan lain-lain); (3). peternakan selain kambing, sapi/kerbau dan unta;  (4). pertanian selain makanan pokok : beras, jagung, gandum dll; (5). perkebunan selain korma dan anggur;  (6). tanaman hias, (7). perikanan (tambak, nelayan, & dll), (8). transportasi, (9). telekomunikasi,(10). real estate (perumahan), (11). Perindustrian /Pabrik dan lain-lain.

Harta perniagaan atau perdagangan (barang dagangan beserta hasil/untung-ruginya) harus dihitung setelah perdagangan berjalan satu tahun (haul). Jika jumlahnya sudah melebihi satu nisab, maka harus dikeluarkan zakatnya.

Nisab-nya senilai harga emas 93,6 gram (satu nisab). Jika harga emas Rp. 500.000 per gram, maka nisab harta perdagangan adalah: 93,6 gram x Rp. 500.000 = Rp. 46.800.000. Kadar zakat-nya 2,5 %.

Harta Rikaz dan Barang Temuan

Harta Rikaz adalah harta terpendam yang dipendam orang jaman dahulu, seperti emas dan perak, keramik kuno, dan benda-benda purbakala lain yang mahal harganya.  Harta Temuan (luqothoh) yang berupa emas, perak dan barang berharga lainnya yang ditemukan di jalan umum atau tempat ramai misalnya, maka harus diumumkan terlebih dahulu selama satu tahun untuk memastikan siapa pemiliknya. Jika sudah jelas tidak ada pemiliknya, maka harta temuan tersebut dapat dimilikinya setelah dikeluarkan zakatnya.

Nisab dan Kadar Zakat.  Nisab harta rikaz dan barang temuan senilai harga emas 93,6 gram. Kadar zakatnya 20% atau 1/5 bagian. Waktu mengeluarkan zakat harta rikaz adalah pada saat harta itu ditemukan. Sedangkan untuk barang temuan (luqothoh), waktunya setelah diumumkan selama satu tahun.

Hasil Tambang

Hasil tambang berupa emas dan perak, serta hasil tambang lainnya seperti timah, nekel, aspal, batubara, minyak bumi dan gas, batu mulia (intan, mutiara, granit, marmer), dan lain-lain, harus dikeluarkan zakatnya pada saat ditemukan/digali.    Nisab-nya senilai harga emas 93,6 gram. Kadar zakatnya 2,5 %. Waktu mengeluarkan zakatnya pada saat hasil tambang itu diperoleh, dan tidak perlu menunggu satu tahun.

Hasil Profesi

Harta lain yang wajib dizakati selain dari yang tersebut di atas adalah: hasil profesi (seperti penghasilan para dokter, seniman dan lain-lain ). Ketentuan zakatnya sama dengan zakat Harta Simpanan atau Harta Perniagaan.

Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)     

Orang-orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam firman Allah SWT. Dalam surat At-Taubah Ayat 60:

۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ  ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat (amil), muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang (untuk jalan Allah) dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Berdasarkan ayat tersebut di atas, orang yang berhak menerima zakat ada 8 ashnaf / golongan:

  1. Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta dan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tak punya pekerjaan menetap.
  2. Miskin yaitu orang yang punya pekerjaan, tetapi penghasilannya masih kurang bila dibangding dengan kebutuhannya.
  3. Amil yaitu pengurus zakat.
  4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Riqob atau budak yang dijanjikan kemerdekaannya oleh tuannya..
  6. Gharim yaitu orang yang dililit hutang, tidak dapat membayar hutangnya dan hutangnya bukan untuk maksiat.
  7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah atau orang yang berusaha untuk menegakkan agama.
  8. Ibnu Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) bukan untuk maksiat, yang kehabisan bekal.

Yang perlu diucapkan oleh Mustahiq Sewaktu Menerima Zakat:

آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

“Semoga Allah memberimu pahala atas apa yang engkau berikan. Semoga Dia memberkahi pada apa (harta) yang masih tinggal padamu. Dan semoga menjadikan- nya sebagai pencuci bagimu”

Hikmah dan Fungsi Zakat

Zakat merupakan ibadah sosial yang bertujuan untuk memperkecil jurang pemisah antara yang   kaya dan yang miskin. Zakat mempunyai beberapa hikmah, antara lain:

Hikmah dan fungsi bagi pribadi :

  • Sebagai pelaksanaan kewajiban selaku muslim
  • Sebagai tanda syukur kepada Allah
  • Sebagai penyuci harta yang dimiliki
  • Sebagai sarana untuk menghilangkan sifat kikir dan tamak

Hikmah dan fungsi bagi orang lain:

  • Meringankan beban hidup fakir miskin
  • Menumbuhkan sifat persaudaraan sesama muslim
  • Memberikan ketentraman bagi muallaf
  • Mengurangi tingkat kejahatan dalam masyarakat
  • Menghilangkan kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin

Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca