Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Share Post

ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL

Menurut bahasa, kata zakat berasal dari kata zakaa yang berarti berkah, bersih, tumbuh, baik dan bertambah, dan juga dapat berasal dari kata zakkaa yang berarti mengembangkan, membersihkan , dan menyucikan. Menurut istilah syar’iy, zakat adalah memberikan sebagian harta miliknya kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan ketentuan dan syarat tertentu.

Zakat ada 2 (dua) macam, yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta).

ZAKAT  FITRAH

Pengertian Dan Hukum Zakat Fitrah          

Zakat fitrah artinya zakat atas jiwa atau diri. Maksudnya, mengeluarkan zakat berupa makanan pokok sebanyak 1 sha’ atau 2,7 kg setahun sekali pada hari raya idul fitri. Zakat fitrah disebut juga zakat nafsi, yakni zakat untuk menyucikan jiwa manusia.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Setiap muslim yang hidup sampai datangnya hari raya idul fitri, baik kecil maupun besar, wajib mengeluarkan zakat fitrah, jika ia memenuhi tiga syarat sebagai berikut:

Flashdisk Kitab Kuning PDF
  1. Beragama Islam
  2. Hidup/lahir sebelum malam Hari Raya.
  3. Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya.

Seseorang yang memenuhi syarat di atas wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti isteri, anak-anak, dan orang lain yang hidupnya menjadi tanggungannya.

Lafazh niat mengeluarkan zakat Fitrah :

  1. Lafazh niat untuk diri sendiri :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا     لِلَّهِ تَعَالَى

 

Artinya : Aku niat/sengaja mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala”.

Lafazh niat untuk Istri :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ  فَرْضًا     لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya : “Aku niat/sengaja mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala”.

Untuk Anak

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ اِبْنِيْ \ بِنْتِيْ   ……   فَرْضًا     لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya : “Aku niat/sengaja mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku, …. (Sebut namanya) fardhu karena Allah Ta’ala”. 

Bentuk Barang Dan Ukuran

Bentuk barang yang dipergunakan untuk zakat fitrah adalah berupa bahan makanan pokok bagi masyarakat yang bersangkutan, seperti beras, jagung (orang Jawa), sagu (orang Maluku), gandum (orang Eropa), kurma (orang Arab), seberat satu sho’ atau kurang lebih 2,7 kg.

Dari uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa zakat fitrah tidak wajib  bagi :

1) non muslim;

2) orang yang wafat sebelum malam hari raya fitri;

3) belum datang waktu hari raya fitri;

4) tidak memiliki kelebihan makanan pokok di malam hari raya fitri.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

  1. Waktu Mubah (boleh) : sejak tanggal 1 sampai akhir Ramadhan
  2. Waktu Wajib (jatuh tempo) : sejak tenggelam matahari akhir Ramadhan (malam hari raya) sampai fajar/subuh.
  3. Waktu Mustahab/sunnah (waktu terbaik): Sejak Subuh sampai imam shalat ‘Idul fitri.
  4. Waktu Makruh : sejak sehabis shalat ‘id sampai matahari tenggelam pada tanggal 1 Syawal.
  5. Waktu Haram : sesudah matahari tenggelam pada tanggal 1 syawal.

ZAKAT MAL

Pengertian dan Dasar Hukum

Zakat mal adalah mengeluarkan zakat atas harta milik tertentu yang memenuhi syarat dan rukun tertentu. Hukum zakat mal adalah wajib atau fardhu ‘ain bagi setiap orang Islam yang mampu dan memenuhi syarat tertentu. Dasar Hukum. Zakat dalam ajaran Islam, sacara tegas diperintahkan kepada kaum muslimin pada tahun ke dua hijriyah, bertepatan dengan tahun diwajibkannya berpuasa Romadhon.

Allah secara tegas memerintahkan agar mengambil zakat dari sebagian harta milik orang mampu :

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  ١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan merek. Dan berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doamu itu membuat tentram jiwa mereka.” (QS At-Taubah.[9]: 103)

Syarat Wajib Zakat Mal   

  1. Beragama Islam
  2. Merdeka (bukan budak)
  3. Hartanya itu 100 % milik sendiri (milkut-tam) dan tidak ada kaitannya dengan hak milik orang lain. Bukan seperti hutang, kredit, titipan dan sejenisnya
  4. Hartanya itu sudah mencapai satu nisab (batas minimal dari jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya)
  5. Masa memilikinya sudah satu tahun (haul)

Jenis Harta Yang Wajib Dizakati beserta Nisabnya

Tidak semua jenis harta benda wajib dizakati, hanya jenis harta tertentu saja, yang meliputi : 1) emas dan perak (uang),  2) binatang ternak,  3) pertanian dan perkebunan (makanan pokok dan tahan lama),  4) harta perniagaan,  5) Rikaz (harta terpendam),  6). Hasil tambang.

Emas dan Perak (Harta Simpanan)

Emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang berfungsi sebagai harta simpanan (baik berbentuk batangan maupun mata uang coin). Dalam hal ini, uang kertas dan surat / kertas berharga (cek, sertifikat saham) dan sejenisnya dapat di-qiyas-kan dengan emas dan perak tersebut, sehingga juga wajib dikeluarkan zakatnya.

Syarat Wajib Zakat bagi pemilik harta simpanan:

1). Islam

2). Merdeka

3). 100 % milik sendiri (milkut-tam)

4). Cukup senisab

5). Sudah 1 tahun (haul) masa penyimpanan.

Barang perhiasan. Emas dan perak yang berfungsi sebagai perhiasan, yakni dipakai untuk berhias diri, maka tidak wajib dizakati. Adapun emas dan perak yang berbentuk perhiasan (kalung, cincin dll), jika difungsikan sebagai harta simpanan dan tidak dipakai untuk menghias diri, maka kedudukannya sama dengan harta simpanan yang wajib dizakati.

Uang belanja. Uang kertas atau surat/kertas berharga lainnya yang tidak difungsikan sebagai harta simpanan, akan tetapi difungsikan untuk belanja kebutuhan sehari-hari, maka tidak wajib dizakati. Uang modal dagang. Uang yang difungsikan atau diputar sebagai modal perdagangan, maka zakatnya masuk kelompok zakat hasil perdagangan, bukan zakat harta simpanan.

Nisab dan Kadar Zakatnya:

No Jenis Harta Nisab Kadar Zakat
1.

2.

3.

Emas

Perak

Uang / surat berharga

93,6 gram

624 gram

Seharga Emas 93,6 gram

2,5%

2,5 %

2,5%

Cara Menghitungnya:

  1. Pak Ahmad memiliki emas 2 ons (200 gram), sudah disimpan dalam 1 tahun. Wajibkah ia berzakat ? Dan hitunglah, berapa yang harus ia keluarkan?

Jawab:

Dia Wajib zakat, karena sudah haul (satu tahun) dan jumlahnya sudah melebihi nisab (lebih dari 93,6 gram). Kadar zakatnya 2,5 %. Zakatnya:   2,5  x  200 gram   =  5 gram.

100

  1. Pak Mahmud memiliki uang tabungan Rp. 50.000.000, yang ditabungnya selama 1 tahun. Harga emas di pasaran saat akan mengeluarkan zakat Rp. 500.000/gram. Wajibkah ia berzakat ? Hitung berapa nisab uang saat itu, dan berapa zakat yang perlu dikeluarkan?

Jawab :

-Nisab uang saat itu : 93,6 gram x Rp. 500.000 = Rp. 46.800.000

– Pak Mahmud wajib zakat, sebab uangnya sudah melebihi nisab (lebih dari Rp. 46.800.000) dan sudah haul (satu tahun) dalam penyimpanan-nya.

– Zakat yang perlu dikeluarkan :  2,5% x  Rp. 50.000.000  = Rp 1.250.000

Pertanian dan Perkebunan

Zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil pertanian adalah berupa biji-bijian makanan pokok dan tahan lama, seperti beras, jagung, gandum dan sejenisnya. Sedangkan dari hasil perkebunan adalah berupa buah-buahan anggur dan kurma. Dengan catatan, jika hasil yang diperolehnya mencapai nisab. Adapun hasil pertanian dan perkebunan selain makanan pokok diatas, seperti sayur-mayur, polowijo, rempah-rempah, jeruk, apel, pepaya, kopi, teh, karet, cengkeh dan sejenisnya tidak termasuk zakat Pertanian & Perkebonan, tetapi masuk perhitungan Zakat Perdagangan.


Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca