KETENTUAN PUASA
Pengertian.
Menurut bahasa (lughawy), kata Puasa dari bahasa arab Shoum atau shiyam, yang berarti imsak atau menahan diri. Menurut istilah syar’iy, Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, dimulai sejak terbit fajar (subuh) sampai terbenamnya matahari (maghrib) dengan ketentuan tertentu. Orang yang berpuasa harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang meliputi syarat, rukun, sunnah dan hal-hal yang membatalkan puasa, dengan rincian sebagai berikut :
Syarat Wajib Puasa.
Yang disebut Syarat Wajib Puasa ialah ketentuan-ketentuan yang jika dipenuhi, maka seseorang wajib berpuasa. Jika tidak terpenuhi salah satunya atau seluruhnya, maka tidak wajib berpuasa.
Syarat-syarat Wajib Puasa meliputi :
1). Beragama Islam
2). Baligh
3). Berakal sehat (tidak sedang gila, mabuk, atau hilang akal)
4). Kuat / sanggup Berpuasa
5). Mengetahui masuknya awal bulan / hilal (khusus puasa Romadhon)
Syarat Sah Puasa.
Yang disebut Syarat Sah Puasa ialah ketentuan-ketentuan yang jika dipenuhi, maka puasanya menjadi sah, dan jika tidak terpenuhi salah satunya atau seluruhnya, maka puasanya tidak sah.
Syarat Sah Puasa meliputi :
1). Tetap beragama Islam selama berpuasa (jika di tengah berpuasa ia murtad, maka puasanya tak sah)
2). Mumayyis (pintar, artinya dapat membedakan antara baik dan buruk)
3). Suci dari haidh dan nifas (khusus bagi wanita)
4). Berpuasa pada waktunya (yakni di hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa. Bukan di hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, seperti di hari raya idul fitri dan adha)
Rukun Puasa
Rukun puasa ada dua :
1). Niat puasa. (Diucapkan di malam harinya, sebelum fajar)
2). Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Puasa
Hal-hal yang sunnah dilakukan selama menjalankan puasa antara lain :
1). Menyegerakan berbuka puasa (Ta’jil)
2). Makan sahur sesudah tengah malam, terutama menjelang waktu imsak.
3). Berbuka dengan makanan yang manis manis (buah korma dan sejenisnya)
4). Berdo’a ketika berbuka, seperti yang dilakukan Rosululloh SAW :
اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلاَجْرُ اِنْ شَاءَ اللَّهُ
ارتيپا : “يا الله, اونتوءمو اكو بّڤواسا, دان دڠان ريزقي ڤّمبّريانمو اكو بّربوكا. داهاݤا تّلاه هيلاڠ دان سّلوروه اورات توبوه تلاه باساهز موداه-موداهان ديبّري ڤاهالا. إنْ شَاءَ الله “
5). Memperbanyak tilawah al-Quran
6) Memperbanyak sedekah kepada fakir miskin
7). Memberi makan orang yang berpuasa
8). Menghindarkan diri dari segala ucapan kotor dan perbuatan yang menyakitkan hati orang..
Hal yang Membatalkan Puasa
Orang yang puasanya batal, maka ia wajib meng-qodho’ (mengganti) puasanya di hari lain. Hal-hal yang membatalkan puasa antara lain :
1). Makan dan minum dengan sengaja. Jika tidak di sengaja (misalnya lupa), maka puasanya tidak batal.
2). Bersetubuh. Jika bersetubuh sewaktu sedang berpuasa Romadhon, maka ia wajib meng-qadha’ puasanya dan harus membayar kafarat (denda). Kafaratnya ada tiga tingkatan:
- memerdekan budak. Jika tak mampu memerdekakannya, maka
- berpuasa selama dua bulan (60 hari) berturut-turut. Jika tak mampu melakukannya, maka
- bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada 60 fakir-miskin, tiap orang 1 mud (6 ons).
3). Sengaja mengeluarkan mani/sperma, atau bermesra-mesraan hingga keluar mani.
4). Muntah dengan sengaja..
5). Keluar darah haidh (menstruasi), wiladah (melahirkan), nifas (darah yang keluar akibat melahirkan)
6). Gila.
Orang-Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa Romadhon
Orang-orang berikut ini semestinya wajib berpuasa romadhon, akan tetapi ia boleh berbuka atau meninggalkan puasanya karena ada udzur syar’iy:
1). Musafir, yaitu orang yang bepergian jauh ± 80,640 km. Ia wajib mengqodho’ puasanya di hari lain.
2). Orang yang hamil dan meyusui.
- Jika tidak berpuasa itu alasannya demi kebaikan/kesehatan dirinya, maka ia hanya wajib meng-qodho’ puasanya di hari lain.
- Jika alasannya demi kebaikan/kesehatan anaknya, maka ia wajib : meng-qodho’ puasanya dan membayar fidyah, yakni memberi makan kepada fakir-miskin (perharinya + 6 ons beras/makanan yang mengenyangkan) sejumlah hari yang ditinggalkan.
3). Orang sakit yang tidak kuat berpuasa, tetapi masih dapat diharapkan kesembuhannya, maka wajib meng-qodho’ puasanya di hari lain.
4). Orang yang tidak kuat berpuasa karena sangat tua, atau karena sakit berkepanjangan (permanen) dan tidak dapat diharapkan kesembuhannya. Baginya, cukup mengganti puasa dengan membayar fidyah sejumlah hari yang ditinggalkan.
Begitulah aturan hukum Islam yang begitu sangat luwes memberikan kemudahan-kemudahan bagi orang yang mengalami kesulitan, agar dapat melaksanakan puasa sesuai dengan kemampuannya
Macam-Macam Puasa
Dipandang dari segi hukum, puasa ada 4 macam, yakni puasa wajib, puasa sunnah, puasa haram dan puasa makruh. Puasa wajib meliputi: puasa ramadhan, qodho’, nadzar, dan kafarat. Puasa sunnah meliputi: puasa Senin Kamis; bulan Syawal; Tarwiyah; Arafah; Tasu’a’; ‘Asyura’; bulan Muharram; Baidh / tengah bulan; Dawud; bulan Sya’ban; bulan Rajab. Puasa haram meliputi : hari tasyrik; idul fitri; idul adha; hari syak; wishol.
Pembahasan ini difokuskan pada 2 macam puasa, yakni puasa wajib dan sunnah.
Hikmah Berpuasa
Allah swt. mewajibkan kita berpuasa karena ada manfaat dan hikmah yang dapat kita peroleh dalam kehidupan kita, diantaranya
1). Keseimbangan kebutuhan jasmani dan rohani.
2). Salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah swt.
3). Menjaga kesehatan tubuh.
4). Upaya dalam mengendalikan diri dan hawa nafsu.
5). Meningkatkan kepekaan sosial.
6). Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Kelas:8G
No:12
Nama:faza Juniar syandana putra
Nama : Marella Anindya Putri
Absen : 15
Kelas : 8G
Nama: Denis nur Azizah
Kelas: 8g
No absen: 5
No absen : 29
Kelas : 8G
Nama: Muhammad khoiriansyah
Absen: 22
Kelas: 8G
Nama:Muhammad Ansori
Kelas:8H
Absen:18
Nama:Muhammad Ansori
Absen:18
Kelas:8H
Kelas: 8i
No. Absen: 20
Nama: Mutiara Dwi Kurniawati
Kelas:8i
No Absen:30
Nama: Ulil Afwa Wal Afiyah
Kelas : 8i
Absen : 19
Nama : M. Iqbal Ramadhan
Kelas : 8J
No. Absen : 32
Nama : Yesika putri annasa
Nama : Dzakiyyah adilah ramadhani
Absen : 10
Kelas : 8j
Kelas : 8j
Absen : 27
Nama : Rizky Aulia Ramadhani
Nama : Luthfiyah Hanun
No.Abs : 17
Kelas : 8J
Febrika Nur Wahyuni/15/8j
Nama : Raditya Tri Wahyu Prastyo
Kelas : 8E
Absen : 27
Nama : Zahwa Safira O.S
Kelas : 8E
Absen : 32
Kelas : 8e
No absen : 29
Nama : Shaharani Mujaadilah
Nama : Muchammad Nabil
Kelas : 8E
Absen : 20
Nama : mega DWI n
Kel as : 8e
Absen : 15
Nama:Amanda Ramadhani Putri Pangesti
Kelas: 8F
No. Absen: 04
Nama :khusnul ainun rido
Kelas :8f
No absen :15
Nama:Ivandra Faryl T.A.Z
Kelas:7F
Absen:13
Nama: Prima axel bagaskara
Kelas :8E
No.absen:25
Wildan zakariya
No:31
Kelas:8E
TaraLindiLaudiyaAgustin
No.absen 30
Kelas 8G