Menjauhi Khamr, Judi dan Pertikaian

Share Post
Flashdisk Kitab Kuning PDF

Tahukah kalian bahwa Allah Swt menghendaki kebaikan hidup orang mukmin. Setiap perintah dan larangan Allah dimaksudkan untuk mengatur kehidupan orang beriman supaya mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Di antara contoh perintah tersebut adalah perintah untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal. Contoh larangan Allah Swt adalah larangan mengonsumsi makanan dan minuman yang haram. Allah Swt menghalalkan segala jenis makanan dan minuman yang mendatangkan manfaat.

Sebaliknya, Allah Swt mengharamkan segala jenis makanan dan minuman yang mendatangkan madharat. Pada kedua ayat ini Allah Swt menegaskan larangan-Nya terhadap minum khamr (minuman keras), berjudi, mempersembahkan kurban untuk patung-patung, dan mengundi nasib

Flashdisk Kitab Kuning PDF

(meramal).

Secara tegas Allah melarang orang beriman mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram. Di antaranya adalah Allah mengharamkan minuman keras (khamr) dan Judi. Keharaman khamr dan Judi ditegaskan didalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 90-91

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٩٠)

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ . (٩١)

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (90)

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (91)

Pesan Kandungan QS Al-Maidah [5] : 90-91

.

Pada kedua ayat (QS Al-Maidah : 90-91) ini Allah menegaskan larangan-Nya terhadap 4 hal, yaitu :

1) minuman keras & memabukkan (الخمر);

2) berjudi (الميسر);

3) mempersembahkan kurban untuk patung atau segala sesuatu yang dipertuhankan (الأنصاب);

4) mengundi nasib (الأزلام), dan berbagai bentuk ramalan nasib

Apa itu Khamr ?

Menurut bahasa, ”الخَمْرُ” (Khamr) dari kata “خَمَرَ” (Khamara) yang artinya penutup”. Jadi Khamr adalah hal-hal yang bisa menutupi akal fikiran.

Apa saja yang bisa menutup, merusak & menghilangkan akal dapat dikategorikan sebagai khomr, baik berasal dari benda cair seperti tuwak, bir, wiski, dan berbagai minuman lain yang beralkohol, dll, maupun benda padat, seperti ganja, morfin, opium, marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat yang tergolong psikotropika & narkotika. dll.

Khomr hukumnya haram, sebagaimana hadis Nabi SAW :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الْآخِرَةِ . ( رواه مسلم)

Artinya : ”Setiap yang memabukkan adalah khomer (minuman keras), dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khomer di dunia, la dia mati dalam keadaan terbiasa meminumnya (tidak bertaubat), maka dia tidak akan meminum khomer besok di akhirat”. (H.R. Muslim, dari Abnu Umar r.a.)

Meminum Khomr, meskipun sedikit & tidak menyebabkan mabuk, hukumnya tetap haram, sebagaimana hadis Nabi SAW :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. (احمد و ابن ماجه و الدارقطنى)

Artinya : Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]

Rosululloh melaknat 10 orang yang berkaitan dengan Khomr, sebagaimana dalam hadis Nabi SAW:

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ فِى اْلخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ

اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ. (رواه الترمذى و ابن ماجه)

Artinya : Dari Anas ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khomer : 1). Orang yang memerasnya (produsen), 2). Pengepul (distributor), 3). peminumnya, 4). Orang yang membawanya (pengedar), 5). Pengirimnya (kurir), 6). pelayan, penuang mkinuman, 7. Penjualnya, 8). Orang yang memetik dari hasil penjualan, 9). Pembeli / pembayar, 10. Orang yang minta dibelikannya (pemesan)”. [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Berjudi ?

Berjudi amat besar bahayanya bagi perorangan dan masyarakat. Judi dapat merusak pribadi dan moral seseorang, karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, dan menghabiskan umurnya di meja judi tanpa menghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup keluarganya yang menyebabkan runtuhnya sendi-sendi rumah tangga.

Judi akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi dan mungkin pula permusuhan ini dilanjutkan dalam pergaulan sehingga merusak masyarakat. Berapa banyak rumah tangga yang berantakan, harta yang musnah karena judi. Tidak ada seorang yang kaya semata-mata karena berjudi.

Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadisnya:

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ , عَنْ أَبِيْهِ . أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِشِيْرٍ فَكَأَنَّمَا صَنَعَ يَدَهُ فِيْ لَحْمِ حِنْزِيْرٍ. ( رواه مسلم)

Artinya : Dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. Bahwa Rasululloh saw bersabda : ”Barangsiapa yang bermain dadu (judi), maka seakan-akan dia telah membenamkan tangannya kedalam daging babi”. (H.R. Muslim)

Dampak negatif meminum khomer dan berjudi, diantaranya bisa menimbulkan

1) terjadinya permusuhan (العَدَاوَة);

2) terjadinya kebencian satu sama lain (البَغْضَاء);

3) menghalangi ingat kepada Allah (يَصُدَّ عَنْ ذِكْرِ اللَّه);

4) mengganggu / membuat kacau ketika shalat (يَصُدَّ عَنْ الصَّلاَة)

Rasululloh juga menjelaskan akibat buruk lainnya bagi peminum khomer, jika dia tidak segera bertaubat, sebagaimana Hadis Nabi :

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَرْضَ اللهُ عَنْهُ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً، فَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا  وَإِنْ

تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقّـَا عَلَى اللهِ أَنْ يَّسْقِيـَهُ مِنْ طِيْنَةِ  الْخَبَالِ

قَلَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ : صَدِيْدُ أَهْلِ النَّارِ (رواه أحمد(

Artinya : “Siapa saja yang minur khamar, maka Allah tidak akan ridho kepadanya selama empat puluh malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya dalam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Kemudian jika ia mengulang kembali (meminum khamar), maka Allah memberinya minuman dari “thinatil khabal”. (Asma’ bertanya, “Ya Rasulullah, apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah bercampur nanah ahli neraka. (HR Ahmad)

Pesan Kandungan QS Al-Maidah [5] : 32

مِنۡ أَجۡلِ ذَٰلِكَ كَتَبۡنَا عَلَىٰ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗاۚ وَلَقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِٱلۡبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنۡهُم بَعۡدَ ذَٰلِكَ فِي ٱلۡأَرۡضِ لَمُسۡرِفُونَ . (٣٢)

Dalam ayat ini Allah menegaskan larangan-Nya terhadap berbagai tindakan kekerasan seperti pemerasan, pemaksaan, tawuran, pertengkaran, perkelahian dll, yang bisa berakibat kepada pembunuhan.

Meskipun dalam ayat ini disebutkan bahwa larangan membunuh tersebut ditujukan kepada Bani Israil, tetapi pada hakikatnya larangan ini berlaku untuk seluruh manusia di dunia. Segala tindakan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain sangat berat dosanya di sisi Allah Swt. Bahkan ditegaskan bahwa membunuh seseorang adalah seperti membunuh semua manusia. Sebaliknya, pahala memelihara kehidupan seseorang seperti pahala memelihara kehidupan semua manusia.

Rasulullah saw.bersabda :

عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ, أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ قَالَ : لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ. (رواه ابْنُ مَاجَه)

Artinya : Dari Al Bara bin Azib, sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: “Kehancuran dunia (nilainya) lebih ringan di sisi Allah dari pada seseorang membunuh seorang mukmin tanpa hak.” (H.R. Ibnu Majah)

Bagaimana resiko dan dampak negatif bagi orang yang dengan sengaja terlibat ikut tawuran, perkelahian massal, saling membunuh, carok, dan sejenisnya?. Dalam hal ini, Rasululloh bersabda:

عَنْ أَبِيْ بَكْرَةَ نُفَيْعِ بْنِ الْحَارِثِ الثَّقَفِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ قَالَ: إِذَا الْتَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفِهِمَا, فَالْقَاتِلُ وَ الْمَقْتُوْلُ فِى النَّارِ, قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ, هَذَا الْقَاتِلُ, فَمَأ بَالُ الْمَقْتُوْلِ؟ إِنَّهُ كَانَ حَرِيْصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ . (متّفق عليه)

Artinya: “Dari Abi Bakrah, Nufai’ bin al-Harits r.a., bahwa Nabi SAW bersabda : Apabila ada dua orang muslim bertemu dengan memanggul pedangnya, maka pembunuh dan yang terbunuh sama-sama masuk neraka. Saya bertanya: Wahai Rasulullah, kalau ini pembunuh, lalu bagaimana yang yang terbunuh?. Beliau menjawab: sesungguhnya yang terbunuh pun juga ingin membunuh temannya”. (HR Muttafaq ‘alaih, Bukhari-Muslim).

Jadi, sekarang kalian menjadi semakin tahu dan jelas mengenai hukum dan ketentuan bagi siapa saja yang terlibat dalam pertikaian, pertengkaran, perkelahian, tawuran, dan sejenisnya. Semua ini dilarang keras dan pertanggungjawabannya sangat berat baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, mereka tentu akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Sedangkan di akhirat, ancaman hukumannya juga sangat berat

Komentar