Ketentuan Ibadah Haji dan Umroh

Share Post
Flashdisk Kitab Kuning PDF

KETENTUAN IBADAH HAJI

Pengertian, Hukum, & Waktu Haji

Flashdisk Kitab Kuning PDF

Pengertian Ibadah Haji. Menurut bahasa (etimologi), “Haji” berarti sengaja pergi. Sedangkan menurut istilah (terminologi), Haji adalah sengaja datang berkunjung ke Baitulloh untuk melakukan serangkaian ibadah tertentu (yang terdiri dari haji dan umroh), pada waktu tertentu dan dengan ketentuan tertentu.

Hukum melakukan haji : Fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan, sekali seumur hidup. Untuk melakukan haji yang kedua, ketiga dan seterusnya, sifatnya sunnah (anjuran), sebagai penyempurna dari ibadah haji sebelumnya.

Rosululloh SAW bersabda :

اَلْحَجُّ مَرَّةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ.

Artinya: “Haji itu satu kali. Siapa yang mengerjakannya lebih dari satu kali, ia telah mengerjakan kesunnahan”. (HR Ahmad dan an-Nasaiy).

Alloh SWT berfirman :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَ الْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: ”Dan sempurnakanlah Haji dan Umroh karena Alloh”.(QS. Al-Baqarah: 196)

Waktu pelaksanaan haji : Sejak awal bulan Syawal, Dzul Qa’dah, sampai bulan Dzul Hijjah.

Cara Melakukan Ibadah Haji.

Ada 3 pilihan cara melakukan hajji, sbb.:

  1. Haji Tamattu’, yakni dengan cara melakukan Umroh terlebih dahulu. Setelah selesai, lalu melakukan Haji. Bagi yang merlakukan cara ini wajib membayar Dam, yakni menyembelih 1 ekor kambing.
  2. Haji Ifrod, yakni dengan cara melakukan Haji terlebih dahulu. Setelah selesai, lalu melakukan Umroh. Bagi yang melaku-kannya tidak dikenakan Dam.
  3. Haji Qiron, yakni dengan cara melakukan Haji dan Umroh secara bersama-sama dalam satu perbuatan. Bagi yang melakukannya wajib membayar Dam berupa menyembelih 1 ekor kambing.

Syarat Wajib Haji

Syarat Haji merupakan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum berangkat haji. Jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi, maka tidak wajib melakukan haji.

Syarat Wajib yang meliputi :

  1. Beragama Islam
  2. Baligh
  3. Berakal sehat
  4. Merdeka
  5. Istitho’ah {punya kemampuan, yaitu : (1) punya biaya; (2) sehat & kuat jasmani-rohani; (3) tersedianya kendaraan; (4) terjamin keamanan & kelancaran dalam perjalanan; (5) adanya kesempatan / dapat quota; (6) adanya mahrom bagi wanita}

Rukun Haji

Rukun Haji merupakan perbuatan / ketentuan yang harus dilakukan sendiri (tak boleh diwakilkan) pada saat melakukan haji. Jika tidak melakukan salah satu rukunnya, maka hajinya tidak sah dan harus diulang pada tahun depan.

Rukun haji meliputi :

  1. Ihram haji (niat melakukan haji sambil mengenakan pakaian ihrom)
  2. Wuquf di Arofah tanggal 9 Dzulhijjah (mulai masuk waktu zhuhur sampai maghrib).
  3. Thowaf ifadhoh
  4. Sa’iy
  5. Tahallul.
  6. Tertib, urut.

Wajib Haji

Wajib Haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan selama prosesi haji. Jika salah satunya tidak dilaksanakan, hajinya tetap sah, akan tetapi harus membayar Dam (denda) berupa menyembelih kambing, jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa 10 hari yang dilakukan di tanah haram selama 3 hari dan di rumah / kampung halaman 7 hari.

Ketentuan wajibnya haji meliputi :

  1. Melakukan ihrom dari Miqot (tempat tertentu untuk memulai ibadah haji).
  2. Melakukan mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzul Hijjah).
  3. Melakukan mabit di Mina pada malam hari tasyrik, tgl. 11, 12, 13 Dzulhijjah.
  4. Melempar Jumroh Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jika tidak mampu karena sesuatu hal, boleh diwakilkan kepada orang lain.
  5. Melempar 3 Jumroh (jumroh Ula, Wustho dan Aqobah) pada hari tasyrik.
  6. Menghindari larangan-larangan ihrom.
  7. Thowaf wada’ (pamitan) saat akan meninggalkan kota Makkah.

Larangan Ihrom

Larangan Ihrom merupakan perbuatan / ketentuan yang harus dihindari selama melakukan ihrom haji dan dalam keadaan belum tahallul. Jika mengerjakan salah satunya, maka  wajib membayar Dam.

Larangan ihrom haji ada 3 kelompok, meliputi:
Larangan khusus lelaki :

1). Memakai pakaian yang berjahit seperti baju, kaos, celana dalam, celana panjang, sepatu, dan sejenisnya.

2). Mengenakan tutup kepala yang sifatnya melekat  pada kepala seperti songkok, topi, serban dll. Memakai payung tidak apa-apa, asal tidak dilekatkan di kepala.
Larangan khusus wanita :

1). Menutup wajah, misalnya dengan cadar, masker atau penutup lainnya.

2). Menutup telapak tangan (dengan sarung tangan atau lainnya)

Larangan bagi lelaki dan wanita :

1). Memakai wangi-wangian : seperti minyak wangi, parfum, sabun wangi dan sampo wangi, kembang, dan segala sesuatu yang berbau wangi.

2).Mencabut, mencukur atau menghilangkan rambut dan bulu badan

3). Memotong kuku

4). Meminang dan melangsungkan akad nikah

5). Bercumbu rayu dan bersenang-senang disertai syahwat dengan isteri

6). Bersetubuh

7). Berburu binatang atau membunuh hewan tanah haram. Kecuali hewan yang membahayakan, seperti ular, kalajengking, singa, dan binatang buas lainnya.

8). Mencabut, memotong atau merusak tanaman, rerumputan dan pepohonan  tanah haram.

Selain menghindari larangan ihrom di atas, para jamaah haji sebaiknya juga menghindari akhlak madzmumah atau perbuatan tercela selama beribadah haji. Meskipun perbuatan tercela ini tidak ada Dam-nya, akan tetapi bisa mengurangi kesempurnaan ibadah haji, dan bahkan dapat merusak kemabruran ibadah haji.

Perbuatan tercela yang perlu dihindari antara lain :

  1. Melakukan berbagai bentuk perbuatan dosa dan maksiat
  2. Bertengkar, memukul, menyikut, menyenggol, mendorong dan perbuatan lain yang dapat menyakiti fisik orang lain.
  3. Berkata kotor, memfitnah, mengadu domba, ghibah (menggunjing / ngerasai), berbohong, mengingkari janji, mencela, membuka aib, melaknat, bersenda gurau / guyonan yang melampaui batas kesopanan, dan perkataan-perkataan lain yang dapat menyinggung perasaan dan menyakiti hati orang lain.
  4. Berdebat, eyel-eyelan yang tidak ada gunanya.
  5. Melakukan berbagai perbuatan lainnya yang keluar dari batas kesopanan

 Ketentuan Bentuk Dam

a. Mengerjakan haji secara Tamattu’ dan Qiron. Dam-nya berupa menyembelih 1 ekor kambing, atau dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, dengan cara berpuasa 3 hari di Tanah Haram (sewaktu masih ihrom haji) dan berpuasa 7 hari lagi yang dilakukan setelah pulang ke tanah air.

b. Bersetubuh dalam keadaan masih ihrom (sebelum tahallul awal), maka hajinya tidak sah, dan wajib membayar dam berupa menyembelih 1 ekor onta / sapi, atau menyembelih 7 ekor kambing. Jika hewan tersebut tidak ada, maka damnya adalah memberi makan fakir-miskin di tanah haram seharga hewan itu. Jika tidak mampu membayarnya, dapat diganti dengan berpuasa selama 60 hari secara berturut-turut (setelah di tanah air).

c. Berburu binatang liar atau membunuh hewan tanah haram. Dam-nya boleh memilih salah satu dari ketentuan berikut :

  • Menyembelih hewan yang sebanding atau senilai harganya.
  • Bersedekah senilai harga hewan tersebut.
  • Berpuasa dengan biaya senilai harga hewan tersebut.  1 hari dinilai sama dengan 8 ons daging hewan yang dibunuh.

d. Melanggar larangan ihrom selain “ber-setubuh” dan “berburu” sebagaimana uraian di atas, Misalnya menutup wajah dan telapak tangan bagi wanita; mengenakan pakaian berjahit dan tutup kepala bagi lelaki; dan larangan-larangan ihrom lainnya seperti memakai wewangian, mencabut atau mencukur rambut dan bulu badan, Memotong kuku, Meminang dan melang-sungkan akad nikah, Bercumbu rayu dan bersenang-senang disertai syahwat dengan isteri/wanita lain, maka Dam-nya boleh memilih salah satu dari ketentuan berikut :

  • Menyembelih seekor kambing
  • Berpuasa selama 3 hari
  • Bersedekah sebanyak 9,5 liter makanan, diberikan kepada + 6 orang fakir-miskin tanah haram.

e. Terkepung, atau terhalang dalam perjalanan-nya, sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji. Dam-nya menyembelih 1 ekor kambing.

KETENTUAN  IBADAH  UMRAH

Pengertian, Hukum & Waktu

Pengertian. Secara kebahasaan (lughowi), ’Umroh artinya berkunjung (ziarah). Menurut istilah syar’iy, Umroh ialah mengunjungi (menziarahi) Ka’bah dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh, untuk melakukan ibadah tertentu, yaitu ihrom, thawaf, sa’i dan mencukur rambut, dengan ketentuan tertentu (syarat, rukun, wajib dan sunnah umroh).

Hukum Umroh. Melakukan ibadah Umroh yang berkaitan dengan rangkaian ibadah haji, baik yang dilakukan secara Tamattu’, Ifrod, maupun Qiron,  hukumnya FARDHU. Dan jika dilakukan secara sendirian, atau tidak berkaitan dengan rangkaian ibadah haji, maka hukumnya adalah SUNNAH.

Waktu Umroh. Umroh dapat dilakukan kapan saja, sepanjang hari, bulan dan tahun. Baik di bulan-bulan Haji (syawal, dzulqa’dah, dzul-hijjah) maupun diluar bulan-bulan tersebut, dan boleh dilakukan sebelum menunaikan ibadah Haji.

Melakukan Umroh secara Berulang-Ulang, baik itu dilakukan dalam rentang waktu setahun, sebulan, seminggu, maupun sehari, merupakan perbuatan yang baik, jika memang ada kesempatan untuk itu dan mampu melakukannya.

Syarat  Umroh

Syarat Umroh : sama dengan syarat Haji .

Rukun Umroh

  1. Ihrom,
  2. Thowaf,
  3. Sa’i,
  4. Tahallul
  5. Tertib, urut.

Wajib Umroh

Wajib Umroh meliputi:

1) Berihrom dari miqot,

2) menjauhi semua larangan ihrom. (Lihat ketentuan Haji).

Umroh tidak ada aktifitas mabit di Mina dan Muzdalifah, dan tidak pakai melempar jumroh.

Larangan Ihrom Umroh & Ketentuan bentuk damnya

Lihat Larangan Ihrom & Ketentuan bentuk Dam pada ibadah Haji

KEUTAMAAN DAN HIKMAH IBADAH  HAJI & UMRAH

Keutamaan Ibadah Haji & Umroh

Keutamaan/Fadhilah Ibadah Haji & Umroh banyak sekali, diantaranya :

  1. Berpahala Jihad fi Sabilillah. (HR. An-Nasa-i, dengan sanad baik).
  2. Dapat menebus dosa yang lalu. (HR. Bukhori, Muslim dan Tirmidzi).
  3. Dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa. (HR Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Ibn Huzaimah)
  4. Sebagai Tamu Alloh dan Doanya terkabul. (HR Nasa-i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah)
  5. Keutamaan Umroh Romadhon senilai melakukan ibadah haji.
  6. Balasan yang pantas untuk haji & Umroh mabrur adalah surga

Hikmah Ibadah Haji & Umroh

  1. Menggugurkan kewajibannya untuk haji dan umrah berikutnya
  2. Mempererat persatuan dan persaudaraan umat Islam sedunia
  3. Mengenal tempat-2 bersejarah seperti Ka’bah, sumur zamzam, kota Makkah-Madinah, Mina, bukit Shofa dan Marwah, dll.
  4. Membentuk sikap, mental, dan akhlak mulia
  5. Wuquf di Arofah mengingatkan pada kehidupan di makhsyar.

1 komentar untuk “Ketentuan Ibadah Haji dan Umroh”

Komentar