THAHAROH DAN RUANG LINGKUPNYA
Pengertian Thaharah
Thaharah (“طَهَارَةْ”) menurut bahasa (etimologi) berarti bersih dan bersuci. Menurut istilah syara’ adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan syariat islam. Thaharah (bersuci) merupakan masalah penting, karena Thaharah (bersuci) menjadi syarat sah dari beberapa ibadah tertentu seperti shalat, thawaf, dll. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah. Sebagaimana firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ . (سورة البقرة : ٢٢٢)
أرتيپا: “سٓسوڠكوهۑا اللّه مٓۑوكاي اوراڠ-٢ ياڠ بٓرتاوبات دان اوراڠ-٢ ياڠ مٓنسوڇيكان ديري” (سورة البقرة : ٢٢٢)
Pembagian Thaharoh
Thaharah atau bersuci secara luas dibedakan menjadi dua bagian, yaitu . Pertama bersuci secara batiniah, yaitu membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Kedua bersuci secara lahiriah, yaitu membersihkan diri/badan, pakaian, benda-benda, tempat dan lingkungan dari najis dan hadas.
Alat Thaharah
Benda yang dapat dijadikan sebagai alat/sarana bersuci ada dua:
a. Benda padat : seperti batu, pecahan genting, batu bata, kayu & daun kering, kertas, tissue, dan apa saja yang bersifat menyerap. Dengan syarat semua benda tersebut dalam keadaan suci-bersih dan tidak terpakai. Kalau masih bisa digunakan untuk keperluan lain, maka terlarang digunakan bersuci. Misal kertas/buku tulis untuk nulis, batu bata untuk bangunan.
b. Benda cair. Benda cair yang dapat digunakan untuk bersuci hanyalah AIR, bukan minyak dan sejenisnya. Air yang boleh digunakan untuk bersuci hanyalah Air Mutlak, yaitu air asli /murni yang tidak tercampuri oleh sesuatu pun dari najis dan benda lainnya. Air mutlak meliputi : (1) air hujan, (2) air laut, (3) air sumur/sumber, (4) air sungai, (5) air danau, waduk, tambak, (6) air es / salju, (7) air embun.
Macam-macam air
a. Air yang suci dan mensucikan (“طَاهِرٌ مُطَهِّرْ”), yaitu air yang halal untuk diminum dan sah digunakan untuk bersuci. Yaitu berupa Air Mutlak, sebagaimana uraian di atas, dengan syarat belum berubah warna, bau, dan rasanya.
b. Air suci, tetapi tidak menyucikan (“طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرْ”), yaitu air yang halal untuk diminum,tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa, air teh, air kopi, dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.
c. Air suci yang makruh dipakai bersuci, seperti air Musyammas, yaitu air didalam bejana bukan dari bahan emas atau perak yang terjemur panas sinar matahari.
d. Air mutanajjis (“مُتَنَجِّسْ” =air yang terkena najis) adalah yaitu air yang tidak boleh diminum dan tidak sah untuk bersuci, yaitu meliputi :
- Air dalam jumlah sedikit atau banyak (lebih 2 kolah) terkena najis dan sudah berubah warna, bau, dan rasanya.
- Air dalam jumlah sedikit (kurang dari dua kulah) yang terkena najis, meskipun tidak berubah warna, bau, dan rasanya.
e. Air musta’mal, ((“مُسْتَعْمَلْ”yaitu air bekas / sisa dari bersuci (wudhu, mandi, mencuci) yang kurang dari 2 kolah, walaupun tidak berubah warna dan baunya. Air ini tidak boleh digunakan bersuci lagi, karena dikhawatirkan terkena najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.
NAJIS DAN TATACARA THOHAROHNYA
Pengertian Najis.
Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang bersifat inderawi dan dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu benda atau barang yang tadinya suci, lalu terkena najis, itu disebut mutanajjis. Benda yang terkena najis (mutanajjis) tersebut dapat disucikan kembali dengan cara mencucinya, misalnya pakaian yang terkena darah, kotoran manusia (tinja) atau air kencing dapat dibersihkan. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, babi, darah, air kencing, kotoran manusia dan hewan, maka tidak dapat disucikan kembali, karena ia memang benda najis dan selamanya tetap najis.
Benda-benda Najis.
Benda-benda najis yang selamanya tidak dapat disucikan kembali meliputi :
a. Segala benda yang keluar dari dubur dan qubul (alat kelamin), seperti Air kencing, tinja (kotoran manusia), teletong hewan, dll.
b. Darah dan nanah
c. Anjing dan babi.
d. Bangkai binatang darat yang matinya tidak disembelih secara syar’iy. Kecuali bangkai ikan, belalang, dan mayat manusia.
f. Anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong sewaktu masih hidup.
g. Khomer, dan segala minuman & benda yang memabukkan (miras, narkoba)
Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Menurut tingkatan/kualitasnya, Benda-benda najis tersebut dibedakan menjadi empat macam, sebagai berikut :
a. Najis mukhoffafah (“مُخَفّفَةْ” =ringan). Yaitu najis berupa air kencing anak laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali ASI (air susu ibunya). Cara mensucikannya cukup disiram atau diperciki dengan air pada benda yang terkena najis tersebut.
b. Najis Mutawassithah (“مُتَوَسِّطَةْ” =sedang). Yaitu meliputi semua benda najis selain najis mukhoffafah dan mughollazhoh. Seperti darah, nanah, tinja, air kencing, teletong, bangkai binatang, dan lain-lain.
1). Jika tergolong ‘Ainiyyah (“عَيْنِيَّةْ” = terlihat dan terdeteksi zat-bendanya, warnanya, baunya dan rasanya), maka Cara mensucikannya adalah:
- Hilangkan dulu zat/bendanya, warnanya, baunya dan rasanya dari tempatnya, dengan menggunakan kertas, kain (gombal), batu, air, sabun, tissu, kayu, atau benda lainnya yang menyerap.
- Setelah hilang, siramlah tempat tersebut dengan air sekali atau sampai tiga kali.
2). Jika tergolong Hukmiyyah (“حُكْمِيَّةْ” = yakni najisnya sudah menghilang atau tidak terlihat dan tidak terdeteksi zatnya, warnanya, baunya dan rasa-nya), maka Cara mensucikannya adalah cukup dengan menyiramkan air ke tempat yang diyakini ada najisnya tersebut.
c. Najis Mughollazhoh (“مُغَلَّظَةْ” = berat) : Yaitu najis yang ditimbulkan dari anjing dan babi, seperti air liurnya, darahnya, kotorannya, kencingnya, dagingnya, ulangnya, bulunya dan apa saja dari bagian tubuhnya. Cara mensucikannya : dengan cara menyiramnya / mencucinya dengan air sebanyak tujuh kali siraman. Salah satu dari 7 siraman itu air-nya harus dicampur dengan debu tanah yang suci.
d. Selain ketiga najis di atas, masih ada satu lagi macam najis, yakni Najis Ma’fu (“مَعْفُو” =najis yang dimaafkan), yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan sekali siraman air, jika najisnya kelihatan. Jika tidak kelihatan, maka tidak dicuci pun tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, kecipratan darah atau nanah yang sangat sedikit, atau kecipratan air got/comberan yang sedikit dan sukar menghindarinya.
Istinja’ Dan Cara Mensucikannya:
Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.