Shalat bagi seorang muslim, adalah hal terpenting melebihi apa pun. Sampai-sampai Rasulullah saw. ketika menjelang wafatnya berpesan agar umatnya tidak meninggalkan Shalat dalam keadaan apapun.
Shalat adalah tiang agama. Siapa yang mendirikan Shalat, ia mendirikan agama. Siapa yang meninggalkan Shalat, ia telah merobohkan agama. Bagaimana jika kita sedang dalam kondisi repot dan sempit karena dalam perjalanan atau musafir? Dalam kondisi semacam itu Shalat dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah, yaitu digabungkan dari dua waktu menjadi satu waktu, atau diringkas dari empat menjadi dua rakaat. Alhamdulillah, Allah memberi kemudahan kepada kita semua. Semoga kesulitan hidup kita yang lain juga selalu diberi kemudahan
KETENTUAN DAN TATA CARA SHALAT JAMA’
Pengertian. Shalat jama’ artinya Shalat fardhu yang dikumpulkan atau digabungkan. Maksudnya Shalat jama’ menggabungkan dua Shalat fardhu dan mengerjakannya dalam satu waktu saja. Shalat jama’ boleh dilaksanakan secara taqdim dan ta’khir.
Hukum shalat jama’ adalah boleh bagi orang yang berada pada kondisi darurat, seperti dalam perjalanan jauh (musafir), sakit keras, kemantenan, menyelamatkan nyawa orang dari kebanjiran/kebakaran, jalan macet, dan sejenisnya.
Ketentuan ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ فِى السَّفَرِ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَدْخُلَ أَوَّلُ وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا ( رَوَاهُ مُسْلِمُ )
Artinya:“Dari Anas r.a., ia berkata : Apabila Nabi Muhammad saw. hendak menja-ma’ antara dua Shalat ketika dalam perjalanan, beliau mengakhirkan Shalat ¨Zuhur hingga awal waktu Ashar, kemudian beliau menjama’ antara keduanya.” (H.R. Muslim).
Syarat melaksanakan shalat jama’ adalah sebagai berikut.
1). Pada saat sedang melakukan perjalanan jauh, jarak tempuhnya tidak kurang dari 80,640 km.
2). Perjalanan yang dilakukan bertujuan baik, bukan untuk kejahatan dan maksiat.
3). Orang yang sedang sakit berat atau dalam kesulitan (kemacetan di jalan raya, kemantenan, dll), boleh menjamak shalat.
4). Shalat yang dijama’ adalah shalat ada-an (tunai) bukan shalat qodho’.
5). Berniat men-jama’ ketika takbiratul ikrom.
Shalat Jama’ Taqdim dan Tatacaranya:.
Shalat jama’ taqdim adalah shalat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua shalat fardhu dan dilaksanakan pada waktu shalat fardhu yang pertama. Contoh, shalat zhuhur dan shalat Ashar dilaksanakan di waktu zhuhur; shalat Maghrib dan shalat Isya’ dilaksanakan di waktu maghrib.
Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Assalamualaikum.
Jika dalam perjalanan jauh, keadaan santai, longgar, ada banyak masjid.
Lebih utama untuk singgah dan sholat seperti biasa atau tetap lebih utama sholat jama’
Trimakasih