Download Tafsir Munir Syekh Nawawi

Tafsir-al-munir-syekh-nawawi
Share Post

Download Tafsir Munir Syekh Nawawi

Flashdisk Kitab Kuning PDF

Tafsir Munir (Marah Labid Likasyfi Ma’na Qur’anim Majid) merupakan kitab tafsir karya terbesar Syaikh Nawawi Al-Bantani –di antara 40 judul kitab lainnya karya beliau- yang sangat terkenal, terutama di Mekah dan di Indonesia. Kitab Tafsir ini banyak digunakan di pondok pesantren sebagai kajian kepustakaan Islam.

Tafsir al-munir ini dapat digolongkan sebagai salah satu tafsir dengan metode ijmali (global). Dikatakan ijmali karena dalam menafsirkan setiap ayat, Syeikh Nawawi menjelaskan setiap ayat dengan ringkas dan padat, sehingga pun mudah dipahami. Sistematika penulisannya pun menuruti susunan ayat-ayat dalam mushaf. Tafsir al Munir li Ma’alim at Tanzil terlihat sangat detail dalam menafsirkan setiap kata per-kata pada setiap ayat, mungkin karena kepiawian beliau dalam bidang bahasa yang tidak diragukan lagi.

Flashdisk Kitab Kuning PDF

Download Juga: Tafsir Jalalain

Syekh Nawawi menulis kitab tafsir itu atas permintaan beberapa murid dan teman dekatnya yang menghendakinya menulis sebuah kitab tafsir. Syekh Nawawi pun berpikir setiap zaman memerlukan pembaruan dalam ilmu. Itulah mengapa beliau hanya melakukan cara baru dalam menyampaikan ilmu dan tidak menambah apa pun kepadanya.

Download Tafsir Munir Syekh Nawawi
Tafsir Al Munir Jilid-1
Tafsir Al Munir Jilid-2

Syekh Imam Nawawi al-Bantani mempunyai nama lengkap Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar bin Arabi al-Jawi al-Bantani. Beliau lahir di kawasan Tanara, Serang, Banten, pada tahun 1230 H/1813 M. Ayahnya bernama Syekh Umar al-Bantani yang merupakan sosok ulama yang mempunyai nasab dengan Maulana Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati Cirebon).

Kitab tafsir ini bersumber dari tafsir para ulama salaf terdahulu. Di dalamnya menyajikan pembahasan dari segi kebahasaan serta nas Al-Qur’an dan hadis yang relevan sebagai dasar dari penjelasan tafsirnya sehingga kitab tafsir ini sering menjadi rujukan ilmiah bagi para ulama sunni.

Komentar