Menurut istilah syar’iy, zakat adalah memberikan sebagian harta miliknya kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan ketentuan dan syarat tertentu.
Pengertian Menyembelih. Yang dimaksud “Menyembelih” adalah memotong atau memutuskan tiga saluran pada bagian leher binatang, yang meliputi saluran makanan, saluran nafas dan saluran darah/urat nadi, dengan alat yang tajam