SHALAT
A.
Pengertian Shalat
Secara bahasa
sholat bermakna do’a, sedangkan secara istilah, sholat merupakan suatu ibadah wajib yang terdiri dari ucapan
dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan rukun
dan persyaratan tertentu.
B.
Hukum Mengerjakan Shalat
Hukum mengerjakan Shalat lima waktu adalah Fardhu
ain bagi setiap muslim yang baligh, berakal sehat, serta suci
dari haid dan nifas. Dalil kewajiban
shalat telah banyak dijelaskan Allah dalam Al Qur’an seperti pada
Surat Al Baqarah ayat 43 berikut:
وَأَقِيمُواْ
ٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتُواْ
ٱلزَّكَوٰةَ
وَٱرۡكَعُواْ
مَعَ
ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku‘. (Q.S. Al Baqarah. 43)
Juga dalam Hadist Nabi berikut:
بُنِيَ
الْإِسْلَامُ
عَلَى خَمْسٍ:
شَهَادَةِ
أَنْ لَا إلَهَ
إلَّا
اللَّهُ
وَأَنَّ
مُحَمَّدًا
رَسُولُ
اللَّهِ،
وَإِقَامِ
الصَّلَاةِ،
وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ،
وَحَجِّ
الْبَيْتِ، وَصَوْمِ
رَمَضَانَ.
[رَوَاهُ
الْبُخَارِيُّ
رقم:8]،[
وَمُسْلِمٌ
رقم:16]
Islam dibangun di atas lima hal: persaksian bahwa tidak ada
tuhan selain Allah dan Muhammad
adalah Rasul Allah, menegakkan
shalat, menunaikan zakat,
haji ke Baitullah, dan puasa Ramadan. (H.R. Bukhari dan Muslim)
C.
Syarat Wajib
Shalat
Syarat wajib
shalat adalah suatu kondisi yang membuat seseorang menjadi wajib melaksanakan
Shalat. Ada enam syarat wajib shalat
1.
Beragama Islam, bagi orang
yang kafir asli tidak ada kewajiban shalat
dan mengqodho shalat, berbeda dengan orang yang murtad
(keluar dari Islam), seseorang yang murtad memiliki kewajiban untuk shalat dan mengqodho shalat yang ditinggalkan ketika murtad.
2.
Baligh, yakni Batasan usia tertentu yang membuat seseorang dikenai hukum syariat.
Adapun bagi laki-laki tandanya adalah telah genap berusia
lima belas tahun dalam hitungan kalender hijiriyah atau pernah mimpi
basah atau pernah keluar sperma
pada usia sembilan tahun keatas. Dan Adapun bagi perempuan tandanya adalah telah genap berusia
lima belas tahun dalam perhitungan kalender hijriyah atau telah keluar
darah haid pada usia sembilan tahun
keatas atau sembilan tahun kurang lima belas hari, atau pernah
mimpi basah atau keluar sperma
pada usia sembilan tahun keatas.
3.
Berakal, Adapun bagi orang
yang gila, epilepsi (ayan), dan mabuk yang bukan karena kecerobohannya
maka tidak wajib untuk shalat.
4.
Suci dari haid dan nifas
5.
Ajaran Islam telah sampai padanya
6.
Terlahir dengan panca indra yang sempurna
Apabila seseorang
tidak memenuhi syarat diatas maka
tidak wajib baginya melaksanakan dan atau mengqodho shalat
D.
Syarat Sah Shalat
Syarat sah
shalat adalah sesuatu yang menentukan keabsahan shalat, syarat sahnya shalat
ada lima yaitu:
1.
Mengetahui masuknya
waktu shalat yang dapat diketahui dengan suara adzan,
melihat jam, melihat bintang, suara ayam berkokok, melihat matahari, melakukan wiridan, melihat fajar shadiq,
melihat mega. Apabila seseorang mengerjakan shalat tanpa mengetahui
masuknya waktu shalat, maka shalatnya
batal meski sebenarnya telah masuk waktu shalat.
2.
Suci dari Hadas besar dan Hadas kecil, hadast
besar cara bersucinya dengan mandi besar atau tayamum,
Adapun hadas kecil cara bersucinya dengan wudlu atau
tayamum.
3.
Suci dari Najis, baik pakaian,
badan dan tempat yang digunakan
untuk shalat.
4.
Menutup aurat (sesuatu yang harus ditutupi) adapun auratnya laki-laki adalah dari pusar
sampai lutut dan aurat perempuan ketika dalam shalat
adalah seluruh anggota tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan.
5.
Menghadap qiblat, terdapat tig acara dalam menghadap qiblat pertama dengan dada jika shalat dalam
kondisi normal, kedua dengan muka jika
shalat dikerjakan dengan tidur miring dan ketiga dengan kaki dan muka jika shalat
dengan tidur terlentang
E.
Rukun Shalat
Rukun shalat
adalah suatu bagian dalam shalat
yang menentukan sah dan tidaknya shalat. Rukun shalat ada
tujuh belas:
1.
Niat
2.
Bediri bagi yang mampu, jika tidak
mampu berdiri maka boleh dengan
duduk, jika tidak mampu duduk maka boleh dengan tidur
miring, jika tidak mampu maka boleh
dengan tidur terlentang, jika tidak mampu maka
boleh dengan isyarat, jika tidak
mampu dengan isyarat maka cukup
dengan gerakan hati.
3.
Takbiratul Ihram bagi yang tidak mampu mengucapkan takbir dengan bahasa arab
maka boleh menterjemahkan kebahasa lain dan tidak boleh diganti
dengan dzikir
4.
Membaca surat Al Fatihah dengan memperhatikan setiap hurufnya, tasdidnya dan urutannya serta dilakukan secara berturut-turut, bagi yang tidak mampu membaca
surat Al Fatihah boleh menggantinya dengan bacaan Al Qur’an yang
lain, dzikir dan doa yang jumlah hurufnya tidak kurang dari
surat Al Fatihah.
5.
Ruku’ batas minimalnya adalah membungkukan badan sampai kedua telapak tangan
menggapai lutut sedangkan ruku yang sempurna adalah dengan meratakan leher dan punggung layaknya selembar papan, menegakkan betis dan memegang kedua lutut dengan
kedua telapak tangan
6.
Diam sejenak (thumakninah)
ketika ruku’
7.
Bangun dari ruku’ (I’tidal)
8.
Thumakninah ketiak
I’tidal
9.
Sujud dengan meletakkan
tujuh anggota sujud kening, dua lutut,
dua telapak tangan dan bagian dalam jari-jari dua kaki
10. Thumakninah ketika sujud
11. Duduk diantara dua sujud
12. Thumakninah ketika
duduk diantara dua sujud
13. Duduk tasyahud akhir
14. Membaca tasyahud
akhir
15. Membaca shalawat
kepada Nabi Muhammad dalam tasyahud akhir
16. Salam yang pertama
17. Tertib
F.
Sunah Shalat
Sunah shalat
dibagi menjadi dua macam: yakni
sunah ab’ad dan sunah hai’at
Sunah ab’ad
adalah bagian dari
shalat yang apabila ditinggalkan, shalatnya tetap sah, namun
disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi, sunah ab’ad ini
yakni seperti membaca doa qunut
ketika shalat subuh, tasyahud awal, duduk tasyahud awal.
Sunah hai’at
adalah bagian shalat
yang apabila tidak dikerjakan tidak membatalkan shalat juga tidak dan tidak disunahkan melakukan sujud sahwi ada lima belas:
1.
Mengangkat kedua
tangan ketika takbiratul ihram, akan ruku’, bangun dari
ruku’, dan bangun dari duduk tasyahud awal.
2.
Meletakan tangan kanan diatas tangan
kiri, dengan meletakkan pergelangan tangan kanan diatas
pergelangan tangan kiri, kemudian keduanya diletakan diantara dada dan pusar.
3.
Membaca doa iftitah
4.
Membaca taawudz
5.
Membaca keras surat Al Fatihah dan surat pendek pada rakaat pertama dan kedua shalat subuh,
maghrib, isya dan shalat jumat.
6.
Membaca pelan surat Al Fatihan dan surat pendek selain
pada shalat yang tersebut diatas.
7.
Membaca Amin setelah membaca surat Al Fatihah
8.
Membaca surat pendek setelah membaca surat Al Fatihah pada rakaat pertama dan kedua
9.
Membaca takbir ketika pindah dari rukun
ke rukun selanjutnya kecuali ketika I’tidal
10. Ketika I’tidal membaca
سَمِعَ
اللهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ رَبَّنَا
لَكَ
الْحَمْدُ
مِلْءَ
السَّمَوَاتِ
وَمِلْءَ
الْأَرْضِ
وَمِلْءَ مَا
شِئْتَ مِنْ
شَيْءٍ
بَعْدُ
11. Membaca tasbih sebanyak satu, tiga, tujuh atau
sembilan kali ketika ruku’ dan sujud.
12. Meletakkan tangan
diatas paha pada waktu tasyahud awal, dengan merenggangkan
tangan kiri, dan tangan kanan mengenggam
selain telunjuk dan mengangkat telunjuk kanan ketika mengucapkan
lafal إلا
الله
13. Duduk iftirosy ketika duduk istirohah, duduk diantara dua sujud dan ketika duduk tasyahud awal.
14. Duduk tawaruk
ketika tasyahud akhir.
15. Mengucapkan salam
kedua.
G.
Hal yang Membatalkan Shalat
Ada sebelas hal yang dapat membatalkan shalat:
1.
Berbicara dengan sengaja, Adapun dehem ketika kesulitan membaca rukun qouli
bukanlah perkara yang membatalkan shalat
2.
Gerakan yang banyak selain gerakan shalat, ukuran banyak adalah dilakukan
sebanyak tiga kali berturut-turut atau satu gerakan yang keras semisal melompat.
3.
Hadas baik sengaja atau lupa.
4.
Terkena najis yang tidak dima’fu, kecuali jika najisnya
kering dan langsung dibuang.
5.
Terbukanya aurat,
kecuali tidak sengaja dan langsung ditutup
6.
Berubahnya niat
7.
Membelakangi qiblat,
kecuali pada shalat dalam kendaraaan atau dalam kondisi
perang.
8.
Makan dan minum, kecuali sedikit karena lupa
9.
Tertawa yang sampai mengeluarkan dua huruf atau satu
huruf yang memahamkan
10. Murtad
11. Menambah rukun
fi’li atau rukun yang berupa perbuatan. Misalnya menambah sujud, atau menambah ruku’
H.
Hukum Meninggalkan Shalat
Hukum meninggalkan shalat ada tiga macam
yaitu pertama dihukumi kafir dan murtad yakni mereka yang meninggalkan shalat karena mengingkari
kewajiban shalat, kedua fasiq dan maksiat yakni orang yang meninggalkan shalat karena malas mengerjakannya dan meremehkan shalat, ketiga tidak fasiq
dan tidak maksiat yakni orang yang meninggalkan shalat sebab baru
masuk Islam atau terpencil dari komunitas muslim sewaktu dating kewajiban shalat padanya.
I.
Hikmah Shalat
Hikmah disyariatkannya shalat yaitu sebagai pembeda
antara orang Islam dan orang kafir serta sebagai ungkapan
rasa syukur kepada Allah atas limpahan rahmatnya.
J.
Praktek Shalat
Berikut adalah
panduan singkat untuk melaksanakan Shalat:
1.
Niat Shalat
Niat shalat dilakukan
bersamaan ketika takbiratul ihram untuk memudahkan pelafalan niatnya bisa menggunakan
niat berikut:
Shalat Subuh
اُصَلّى
فَرْضَ
الصُّبْحِ
رَكْعَتَيْنِ
مُسْتَقْبِلَ
الْقِبْلَةِ
اَدَاءً
مَأْمُوْمًا/إِمَامًا
ِللهِ
تَعَالَى
Shalat Dhuhur
اُصَلّى
فَرْضَ
الظُّهْرِاَرْبَعَ
رَكَعَاتٍ
مُسْتَقْبِلَ
الْقِبْلَةِ
اَدَاءً مَأْمُوْمًا/إِمَامًا
ِللهِ
تَعَالَى
Shalat Ashar
اُصَلّى
فَرْضَ
الْعَصْرِاَرْبَعَ
رَكَعَاتٍ
مُسْتَقْبِلَ
الْقِبْلَةِ
اَدَاءً
مَأْمُوْمًا/إِمَامًا
ِللهِ
تَعَالَى
Shalat Maghrib
اُصَلّى
فَرْضَ
الْمَغْرِبِ
ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ
مُسْتَقْبِلَ
الْقِبْلَةِ اَدَاءً
مَأْمُوْمًا/إِمَامًا
ِللهِ
تَعَالَى
Shalat Isya
اُصَلّى
فَرْضَ الْعِشَاءِ
اَرْبَعَ
رَكَعَاتٍ
مُسْتَقْبِلَ
الْقِبْلَةِ
اَدَاءً
مَأْمُوْمًا/إِمَامًا
ِللهِ
تَعَالَى
2.
Takbiratul Ihram
Dalam pelaksanaan
takbiratul Ihram haruslah bersamaan dengan niat berikut adalah
lafal takbiratul ihram
اَللهُ
اَ كْبَرُ
Setelah takbiratul
ihram Meletakan tangan kanan diatas tangan
kiri, dengan meletakkan pergelangan tangan kanan diatas
pergelangan tangan kiri, kemudian keduanya diletakan diantara dada dan pusar diam sejenak kemudian membaca doa iftitah.
Berikut lafalnya:
وَالْحَمْدُ
لِلَّهِ
كَثِيرًا
وَسُبْحَانَ
اللَّهِ
بُكْرَةً
وَأَصِيلاً إِنِّى
وَجَّهْتُ
وَجْهِىَ
لِلَّذِى
فَطَرَ
السَّمَوَاتِ
وَالأَرْضَ
حَنِيفًا وَمَا
أَنَا مِنَ
الْمُشْرِكِينَ
إِنَّ صَلاَتِى
وَنُسُكِى
وَمَحْيَاىَ
وَمَمَاتِى
لِلَّهِ
رَبِّ
الْعَالَمِينَ
لاَ شَرِيكَ
لَهُ وَبِذَلِكَ
أُمِرْتُ
وَأَنَا مِنَ
الْمُسْلِمِينَ
3.
Membaca Al Fatihah
Setelah membaca doa iftitah
selanjutnya adalah membaca surat Al Fatihah, surat Al Fatihah merupakan rukun qouli dalam
shalat, maka harus dilaksanakan agar shalatnya sah, namun bagi yang tidak bisa membaca
surat Al Fatihah bisa menggantinya dengan surat lain atau bacaaan dzikir
dan doa yang jumlah hurufnya tidak kurang dari surat
Al Fatihah. Sebelum membaca surat Al Fatihah disunahkan terlebih dahulu membaca ta’awudz. Setelah selesai membaca surat Al Fatihah juga disunahkan untuk membaca surat pendek
pada rakaat pertama dan kedua.
4.
Ruku’
Setelah selesai membaca surat Al Fatihah dan surat pendek selanjutnya
adalah ruku’ dengan membungkukan badan sampai kedua telapak
tangan menggapai lutut sedangkan ruku yang sempurna adalah dengan meratakan
leher dan punggung layaknya selembar papan, menegakkan betis dan memegang kedua lutut dengan
kedua telapak tangan kemudian membaca tasbih sebanyak satu, tiga, tujuh
atau sembilan kali. Berikut lafal bacaannya
سُبْحَانَ
رَبِّىَ
الْعَظِيمِ
وَبِحَمْدِهِ
5.
I’tidal
Setelah ruku’ selesai dengan
tumakninah dilanjutkan dengan bangun dari
ruku sambil mengucapkan lafal berikut.
سَمِعَ
اللهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ.
رَبَّنَا
لَكَ
الْحَمْدُ
مِلْءَ
السَّمَوَاتِ
وَمِلْءَ
الْأَرْضِ
وَمِلْءَ مَا
شِئْتَ مِنْ
شَيْءٍ
بَعْدُ
6.
Sujud
Setelah I’tidal telah sempurna
dengan tumakninahnya kemudian membaca takbir dan dilanjutkan dengan sujud dengan meletakkan tujuh anggota sujud kening, dua lutut,
dua telapak tangan dan bagian dalam jari-jari dua kaki sembari membaca lafal berikut
sebanyak satu, tiga, tujuh atau
sembilan kali:
سُبْحَانَ
رَبِّىَ
الْأَعْلَى
وَبِحَمْدِهِ
7.
Duduk diantara Dua
Sujud
Selanjutnya ketika
telah sempurna sujud beserta tumakninahnya kemudian membaca takbir dan selanjutnya duduk diantara dua sujud dengan tumakninah sembari membaca doa berikut:
رَبِّ
اغْفِرْلِى
وَارْحَمْنِىْ
وَاجْبُرْنِىْ
وَارْفَعْنِى
وَارْزُقْنِىْ
وَاهْدِ نِىْ
وَعَا فِنِىْ وَاعْفُ
عَنِّىْ
Kemudian melanjutkannya
dengan sujud yang kedua dan
setelah itu bangun dari sujud dan berdiri untuk melanjutkan
rakaat selanjutnya dengan mengulangi kembali langkah-langkah shalat tersebut dengan langsung membaca surat Al Fatihah kemudian dirakaat kedua dilanjutkan dengan duduk tasyahud awal.
8.
Membaca Tasyahud
Awal
Membaca tasyahud
awal dilakukan ketika rakaat kedua
selain pada shalat yang hanya dua rakaat,
sebelum membaca tasyahud awal musholi
dalam posisi duduk tasyahud awal. Berikut bacaan tasyahud awal:
آلتَّحِيَّاتُ
اْلمُبَارَكَاتُ
الصَّلَوَاتُالطَّيِّبَاتُ
لِلَّهِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ
أَيُّهَا
النَّبِيُّ
وَرَحْمَةُ
اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ
اَلسَّلاَمُ
عَلَيْنَا
وَعَلَى
عِبَادِ
اللهِ
الصَّالِحِيْنَ
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلَـهَ إِلاَّ
اللهُ
وَأَشْهَدُ
أَنَّ
مُحَمَّدًارَسُوْلُ
اللَّهِ
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَ
سَيِّدِ نَامُحَمَّدٍ
Perlu diperhatikan
posisi ketika membaca tasyahud adalah Meletakkan tangan diatas paha
pada waktu tasyahud awal, dengan merenggangkan
tangan kiri, dan tangan kanan mengenggam
selain telunjuk dan mengangkat telunjuk kanan ketika mengucapkan
lafal إِلاَّ
اللهُ
9.
Membaca Tasyahud
Akhir
Membaca tasyahud
akhir merupakan rukun qouli dalam
shalat, membaca tasyahud akhir dilaksanakan pada rakaat terakhir setelah sujud yang kedua dengan posisi
duduk tawaruk dan Meletakkan
tangan diatas paha. Berikut bacaan
tasyahud akhir:
آلتَّحِيَّاتُ
اْلمُبَارَكَاتُ
الصَّلَوَاتُالطَّيِّبَاتُ
لِلَّهِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ
أَيُّهَا
النَّبِيُّ
وَرَحْمَةُ
اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ
اَلسَّلاَمُ
عَلَيْنَا
وَعَلَى
عِبَادِ
اللهِ
الصَّالِحِيْنَ
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلَـهَ
إِلاَّ اللهُ
وَأَشْهَدُ
أَنَّ
مُحَمَّدًارَسُوْلُ
اللَّهِ اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَ
سَيِّدِ
نَامُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِ سَيِّدِ
نَامُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى سيِدِ
نَآ إبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
سَّيِدِ نَآ
إِبْرَاهِيْمَ
وَ بَارِكْ
عَلَى سيِّدِ
نَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
سيِّدِ نَا مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى سيِّدِ
نَا
إبْرَاهِيَمَ
وَ عَلَى آلِ
سَيِّدِ
نَاإِبْرَاهِيْمَ
فى
اْلعَالَمِيْنَ
إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ
Pada waktu membaca tasyahud
akhir, renggangkan tangan kiri, dan tangan kanan mengenggam
selain telunjuk dan mengangkat telunjuk kanan ketika mengucapkan
lafal إِلاَّ
اللهُ
10. Membaca Salam
Membaca salam
yang pertama termasuk rukun qouli dalam
shalat dan juga sedangkan salam yang kedua adalah termasuk sunah dalam shalat
ketika mengucapkan salam yang pertama sembari menoleh ke kanan dan salam
kedua bersamaan dengan menoleh ke kiri. Berikut
lafal salamnya:
اَلسَّلَا
مُ
عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَتُ اللهِ
11. Tertib
Tertib yakni
melaksanakan seluruh rukun shalat dengan
berurutan sesuai urutannya
والله
اعلم بالصواب
Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.