Pahami Macam-macam Najis ini dan Cara Mensucikannya

Thaharah
Share Post
Flashdisk Kitab Kuning PDF

Pahami 4 Macam Najis ini dan Cara Mensucikannya

Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang bersifat inderawi dan dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu benda atau barang yang suci, jika terkena najis, disebut mutanajjis. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, babi, darah, air kencing, kotoran manusia dan hewan, yang tidak dapat disucikan kembali, karena ia memang benda najis dan selamanya tetap najis.

Flashdisk Kitab Kuning PDF

Benda yang terkena najis (mutanajjis) dapat disucikan kembali dengan cara mencucinya, misalnya pakaian yang terkena darah, kotoran manusia (tinja) atau air kencing dapat disucikan Kembali dengan cara-cara tertentu.

Perlu diketahui bahwa disekitar kita ada benda-benda Najis yang selamanya tidak bisa disucikan Benda-benda najis yang selamanya tidak dapat disucikan kembali meliputi:

1.  Segala benda yang keluar dari dubur dan qubul (alat kelamin), seperti Air kencing, tinja (kotoran manusia), teletong hewan, dll

2.  Darah dan nanah

3.  Anjing dan babi.

4.  Bangkai binatang darat yang matinya tidak disembelih secara syar’iy. Kecuali bangkai ikan, belalang, dan mayat manusia.

5.  Anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong sewaktu masih hidup.

6.  Khomer, dan segala minuman & benda yang memabukkan (miras, narkoba)

Catatan: benda-benda diatas apabila menempel atau terkena pada benda lain yang awalnya suci maka benda yang suci tersebut dapat disucikan dengan cara-cara tertentu bergantung termasuk jenis najis apa benda najis tersebut.

Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

Menurut tingkatan/kualitasnya, Benda-benda najis tersebut diatas terbagi menjadi empat macam, sebagai berikut:

1.    Najis mukhoffafah ("مُخَفّفَةْ" =ringan). Yaitu najis berupa air kencing anak laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali ASI (air susu ibunya). Cara mensucikannya cukup disiram atau diperciki dengan air pada benda yang terkena najis tersebut.

2.    Najis Mutawassithah ("مُتَوَسِّطَةْ" =sedang). Yaitu meliputi semua benda najis selain najis mukhoffafah dan mughollazhoh. Seperti darah, nanah, tinja, air kencing, teletong, bangkai binatang, dan lain-lain. Jika tergolong Najis Ainiyyah ("عَيْنِيَّةْ" = terlihat dan terdeteksi zat-bendanya, warnanya, baunya dan rasanya), maka Cara mensucikannya adalah: Pertama Hilangkan dulu zat/bendanya, warnanya, baunya dan rasanya dari tempatnya, dengan menggunakan kertas, kain (gombal), batu, air, sabun, tissu, kayu, atau benda lainnya yang menyerap. Kedua setelah hilang, siramlah tempat atau benda yang terkena najis tersebut dengan air sekali atau sampai tiga kali atau sampai airnya mengalir. Jika tergolong Najis Hukmiyyah ("حُكْمِيَّةْ" = yakni najisnya sudah menghilang atau tidak terlihat dan tidak terdeteksi zatnya, warnanya, baunya dan rasa-nya), maka Cara mensucikannya adalah cukup dengan menyiramkan air ke tempat yang diyakini ada najisnya tersebut.

3.    Najis Mughollazhoh ("مُغَلَّظَةْ" = berat) : Yaitu najis yang ditimbulkan dari anjing dan babi, seperti air liurnya, darahnya, kotorannya, kencingnya, dagingnya, ulangnya, bulunya dan apa saja dari bagian tubuhnya. Cara mensucikannya : dengan cara menyiramnya atau mencucinya dengan air sebanyak tujuh kali siraman dan salah satu dari 7 siraman itu air-nya harus dicampur dengan debu tanah yang suci.

4.    Selain ketiga najis di atas, masih ada satu lagi macam najis, yakni Najis Ma’fu ("مَعْفُو" =najis yang dimaafkan), yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan sekali siraman air, jika najisnya kelihatan. Jika tidak kelihatan, maka tidak dicuci pun tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, kecipratan darah atau nanah yang sangat sedikit, atau kecipratan air got/comberan yang sedikit dan sukar menghindarinya.

والله اعلم بالصواب

Komentar