Pahami
4 Macam Najis ini dan Cara Mensucikannya
Menurut bahasa, najis artinya
kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu
yang bersifat inderawi dan dianggap kotor menurut syara’ (Hukum
Islam). Suatu benda atau barang
yang suci, jika terkena najis, disebut mutanajjis. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, babi, darah, air kencing, kotoran manusia dan hewan, yang tidak dapat disucikan
kembali, karena ia memang benda
najis dan selamanya tetap najis.
Benda
yang terkena najis (mutanajjis) dapat disucikan kembali dengan cara mencucinya, misalnya pakaian yang terkena darah, kotoran manusia (tinja) atau air kencing dapat disucikan
Kembali dengan cara-cara tertentu.
Perlu diketahui
bahwa disekitar kita ada benda-benda
Najis yang selamanya tidak bisa disucikan
Benda-benda najis yang selamanya tidak dapat disucikan kembali meliputi:
1. Segala benda yang keluar dari dubur dan qubul (alat kelamin),
seperti Air kencing, tinja (kotoran manusia), teletong hewan, dll.
2. Darah
dan nanah
3. Anjing
dan babi.
4. Bangkai binatang darat yang matinya tidak disembelih
secara syar’iy. Kecuali bangkai ikan, belalang, dan mayat manusia.
5. Anggota
badan binatang yang terpisah
karena dipotong sewaktu masih hidup.
6. Khomer,
dan segala minuman & benda yang memabukkan (miras, narkoba)
Catatan:
benda-benda diatas apabila menempel atau terkena pada benda lain yang awalnya suci maka benda
yang suci tersebut dapat disucikan dengan cara-cara tertentu bergantung termasuk jenis najis apa benda
najis tersebut.
Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Menurut tingkatan/kualitasnya,
Benda-benda najis tersebut diatas terbagi menjadi empat macam,
sebagai berikut:
1.
Najis mukhoffafah ("مُخَفّفَةْ"
=ringan).
Yaitu najis berupa air kencing anak laki-laki
yang berumur kurang dari dua tahun
dan belum makan apa-apa kecuali ASI (air susu ibunya). Cara mensucikannya
cukup disiram atau diperciki dengan air pada benda yang terkena najis tersebut.
2.
Najis Mutawassithah ("مُتَوَسِّطَةْ"
=sedang).
Yaitu meliputi semua benda najis selain
najis mukhoffafah dan mughollazhoh. Seperti darah, nanah, tinja,
air kencing, teletong, bangkai binatang, dan lain-lain.
Jika tergolong Najis ‘Ainiyyah ("عَيْنِيَّةْ" = terlihat dan terdeteksi zat-bendanya, warnanya, baunya dan rasanya), maka Cara mensucikannya adalah: Pertama Hilangkan dulu zat/bendanya, warnanya,
baunya dan rasanya dari tempatnya, dengan menggunakan kertas, kain (gombal),
batu, air, sabun, tissu, kayu, atau benda
lainnya yang menyerap. Kedua setelah
hilang, siramlah tempat atau benda yang terkena najis tersebut dengan air
sekali atau sampai tiga kali atau sampai airnya mengalir. Jika tergolong Najis Hukmiyyah
("حُكْمِيَّةْ"
= yakni najisnya sudah menghilang atau tidak terlihat dan
tidak terdeteksi zatnya, warnanya, baunya dan rasa-nya), maka Cara
mensucikannya adalah cukup dengan menyiramkan air ke tempat yang
diyakini ada najisnya tersebut.
3.
Najis
Mughollazhoh ("مُغَلَّظَةْ"
= berat) : Yaitu najis yang ditimbulkan dari
anjing dan babi, seperti air liurnya, darahnya, kotorannya, kencingnya,
dagingnya, ulangnya, bulunya dan apa saja dari bagian tubuhnya. Cara mensucikannya
: dengan cara menyiramnya atau mencucinya dengan air sebanyak tujuh kali siraman dan salah
satu dari 7 siraman itu air-nya harus dicampur dengan debu tanah yang
suci.
4.
Selain
ketiga najis di atas, masih ada satu lagi macam najis, yakni Najis Ma’fu
("مَعْفُو"
=najis yang dimaafkan), yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan
sekali siraman air, jika najisnya kelihatan. Jika tidak kelihatan, maka tidak
dicuci pun tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan
yang tidak mengalir darahnya, kecipratan darah atau nanah
yang sangat sedikit, atau kecipratan air got/comberan yang sedikit dan sukar menghindarinya.
والله
اعلم بالصواب
Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.