PENGERTIAN SHALAT JUM’AT
Dasar Hukum.
Dasar diwajibkannya shalat Jumat adalah Firman Allah SWT :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS 62 Al-Jumu’ah ayat 9)
Pengertian Sholat Jum’at.
Shalat Jum’at adalah sholat dua rokaat sesudah khutbah pada waktu shalat Zuhur di hari Jumat. Hukum shalat Jumat adalah fardlu ‘ain, artinya wajib bagi setiap laki-laki yang baligh, merdeka dan bermukim (tidak dalam perjalanan/musafir). Untuk wanita yang melakukan shalat Jum’at hukumnya sunnah, namun tidak perlu lagi melakukan shalat Zuhur. Apabila seseorang telah melakukan shalat Jum’at, maka tidak pelu lagi shalat Zuhur. Orang yang sakit dan musafir boleh tidak shalat Jum’at tetapi wajib shalat Zuhur. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ تَهَاوُنًاطَبَعَ اللهُ عَلٰى قَلْبِهٖ (رواه الخمسه)
Artinya : “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena malas semata mata, niscaya Allah menutup (mengelak) hati orang itu”. (HR. Khomsah/lima perawi Hadis besar)
اَلْجُمْعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلٰى كُلِّ مُسْلِمٍ فِيْ جَمَاعَةٍ اِلَّااَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ اَوْامْرَأَةٌ اَوْصَبِيٌّ اَوْمَرِيْضٌ (رواه ابو داود والحاكم)
Artinya:“Shalat Jum’at itu wajib atas setiap orang Islam secara berjama’ah, kecuali empat orang (yang boleh tidak jum’atan), yaitu hamba sahaya, wanita, anak anak dan orang sakit”. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
KETENTUAN SHALAT JUM’AT
Syarat sah mendirikan shalat Jum’at
1). Dikerjakan di pemukiman secara tetap (permanen)
2). Dikerjakan secara berjama’ah (minimkal 40 orang menurut mazhab Syafi’i)
3). Dikerjakan pada waktu zuhur
4). Didahului dengan dua khutbah
Syarat Khutbah Jum’at
1). Khutbah dimulai setelah masuk waktu zuhur
2). Khutbah dilakukan sebelum shalat
3). Jika mampu, khotib harus berdiri waktu khutbah
4). Duduk di antara dua khutbah (sekitar satu-dua menit)
5). Khutbah disampaikan dengan suara keras sekira tedengan oleh jama’ah
6). Khatib dalam keadaan suci dari hadas dan najis
7). Menutup aurat
8). Berurutan rukunnya
Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.