Ketentuan Penyembelihan Hewan

Share Post

KETENTUAN PENYEMBELIHAN

Semua jenis hewan darat yang halal dimakan baru boleh dimakan kalau sudah disembelih terlebih dahulu.  Hewan darat yang halal dimakan dari kelompok hewan ternak (bahimatul an’am) seperti kambing, biri-biri, unta, sapi, kerbau, kuda, kijang. Dari kelompok unggas seperti itik, ayam, bebek, burung (selain burung buas yang memiliki kuku cengkeraman yang kuat : elang, gagak, dll).

Daging hewan yang diperoleh tanpa melalui proses penyembelihan dianggap sebagai “bangkai” yang najis dan haram dimakan. Kecuali bangkai hewan laut dan belalang.

Adapun hewan darat yang haram dimakan seperti anjing, babi, ular, harimau, kucing dan lain-lain, tidak boleh dimakan sekalipun disembelih terlebih dahulu,

Sedangkan semua jenis hewan air / laut, atau yang hidup dan mencari makanan didalam air, seperti berbagai jenis ikan, kerang, belut, dan lain-lain, boleh dimakan tanpa disembelih dulu.

Pengertian Menyembelih. Yang dimaksud “Menyembelih” adalah memotong atau memutuskan tiga saluran pada bagian leher binatang, yang meliputi saluran makanan, saluran nafas dan saluran darah/urat nadi, dengan alat yang tajam. Agar sah penyembelihannya, dan hewannya halal dimakan, maka perlu memenuhi ketentuan-ketentuan (syarat dan rukun) penyembelihan, sebagai berikut :

Ketentuan Orang Yang Menyembelih :

Flashdisk Kitab Kuning PDF
  1. Penyembelih adalah seorang muslim, atau ahli kitab Sembelihan orang kafir dari kalangan pengikut agama-agama ardhi / budaya, dan orang murtad dihukumi tidak sah
  2. Penyembelih boleh lelaki dan boleh wanita
  3. Penyembelih sudah baligh, dan berakal sehat
  4. Menyembelih dengan membaca basmalah: “Bismillaahir-rohmaanir-rohiim”.

Ketentuan Hewan Yang Disembelih

Binatang yang akan disembelih disyaratkan :

  1. Hewannya termasuk Hewan yang halal dikonsumsi
  2. Hewannya masih hidup,
  3. Bagian anggota badan hewan yang dipotong adalah bagian leher sampai terputus saluran makanan, nafas, & saluran darah / nadi.

Adapun hewan yang sulit / tak dapat dipotong pada lehernya karena liarnya atau jatuh ke lubang yang dalam, maka cara penyembelihan-nya dengan cara melukai bagian tubuh mana saja, asalkan mati akibat luka tersebut.

Ketentuan Alat Yang Digunakan Menyembelih

  1. Alat yang digunakan menyembelih boleh terbuat dari benda padat apa saja (besi, batu, kayu, kaca, dll), yang penting tajam.
  2. Alat tersebut tidak berupa tulang, kuku dan gigi,
  3. Alat yang digunakan menyembelih tersebut tajam dan dapat melukai. Seperti pisau, pedang, clurit, silet, cutter, pecahan kaca, kulit bambu.

Hal-hal yang disunnahkan dalam Penyembelihan

  1. Hewan digulingkan ke arah rusuk kiri, agar mudah disembelih.
  2. Hewan dihadapkan ke arah kiblat
  3. Membaca takbir dan sholawat Nabi setelah membaca basmalah.
  4. Hewan yang lehernya panjang, sunnah disembelih pada pangkal lehernya, agar lekas mati.
  5. Memotong urat/otot yang ada di kanan dan kiri leher, agar lekas mati.

Hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan:

  1. Menyembelih dengan alat yang tumpul, seperti pisau yang tumpul, atau berkarat, bopeng, gergaji, dan sejenisnya. Bahkan sampai haram hukumnya, karena dapat menyakiti hewan.
  2. Menguliti/memotong-motong hewan yang masih bergerak-gerak dan belum mati benar.

TATA CARA PENYEMBELIHAN

  1. Telentangkan hewan dengan posisi miring ke kiri, sambil dihadapkan ke arah kiblat, dan pegang kepalanya dengan tangan kiri..
  2. Bacalah Basmalah, disertai niat karena Allah, diteruskan membaca takbir (Alloohu Akbar) dan sholawat Nabi.

بِسْمِ اللَّهِ.  اَللَّهُ اَكْبِرُ   .      اَللَّهُـمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدْ

  1. Potonglah ketiga saluran pada leher (urat nadi, saluran nafas dan makanan) dengan alat (pisau) yang tajam. Sambil tetap menempelkan pisau di leher, biarkan darah terus mengalir dan nyatakan ketiga saluran tersebut benar-benar putus. Lehernya tidak perlu sampai putus.
  2. Setelah darahnya keluar tuntas dan sudah berhenti mengalir, maka kulitilah dengan cara yang baik, kemudian potong-potong tubuh / dagingnya sesuai yang dibutuhkan

Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca