Ketahui 4 macam Air berikut untuk Bersuci dari Hadas dan Najis

Thaharah
Share Post
Flashdisk Kitab Kuning PDF

Ketahui 4 macam air ini untuk Bersuci

Makna Thaharah

Flashdisk Kitab Kuning PDF

Thaharah (bersuci) merupakan masalah penting, karena Thaharah (bersuci) menjadi syarat sah dari beberapa ibadah tertentu seperti shalat, thawaf, dll. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Thaharah ("طَهَارَةْ") menurut bahasa (etimologi) berarti bersih dan bersuci. Menurut istilah syaraadalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan syariat islam. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah. Sebagaimana firman Allah:

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ [٢٢٢]

Artinnya: Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Secara umum thaharah dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Bersuci secara batiniah, yaitu membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

b. Bersuci secara lahiriah, yaitu membersihkan diri/badan, pakaian, benda-benda, tempat dan lingkungan dari najis dan hadas.

Alat Untuk Bersuci

Dalam berbagai literatur fiqih para ulama memberikan penjelasan tentang benda-benda yang dapat dijadikan sebagai alat/sarana bersuci. Pertama benda padat: seperti batu, pecahan genting, batu bata, kayu & daun kering, kertas, tissue, dan apa saja yang bersifat menyerap. Dengan syarat semua benda tersebut dalam keadaan suci-bersih dan tidak terpakai. Jika benda tersebut masih bisa digunakan untuk keperluan lain, maka tidak diperbolehkan untuk digunakan bersuci. Misal kertas/buku tulis untuk menulis, batu bata untuk bangunan dll.

Kedua benda cair. Benda cair yang bisa digunakan untuk bersuci hanyalah AIR, bukan minyak dan sejenisnya. Air yang boleh digunakan untuk bersuci hanyalah Air Mutlak, yaitu air asli /murni yang tidak tercampuri oleh sesuatu pun dari najis dan benda lainnya.

Ada 7 jenis air yang disebut dengan Air mutlak meliputi: (1) air hujan, (2) air laut, (3) air sumur/sumber, (4) air sungai, (5) air danau, waduk, tambak, (6) air es / salju, (7) air embun.

Ada 4 Macam-macam air:

Pertama Air yang suci dan mensucikan "طَاهِرٌ مُطَهِّرْ" yaitu air yang halal untuk diminum dan sah digunakan untuk bersuci. Yaitu berupa Air Mutlak, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan syarat belum berubah warna, bau, dan rasanya. Kedua Air suci, tetapi tidak menyucikan "طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرْ", yaitu air yang halal untuk diminum dan suci,tetapi tidak sah untuk digunakan bersuci, misalnya air kelapa, air teh, air kopi, dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.

Ketiga Air suci yang makruh dipakai bersuci, seperti air Musyammas, yaitu air didalam bejana bukan dari bahan emas atau perak yang terjemur panas sinar matahari. Dan Keempat Air Mutlak yang tercampur benda Najis (Air Mutanajis) dan Air Mutlak yang telah digunakan untuk bersuci (Mustakmal). Air mutanajjis ("مُتَنَجِّسْ" =air yang terkena najis) adalah yaitu air yang tidak boleh diminum dan tidak sah untuk bersuci, yaitu meliputi:

·       Air dalam jumlah sedikit atau banyak (lebih 2 kolah) terkena najis dan sudah berubah warna, bau, dan rasanya.

·        Air dalam jumlah sedikit (kurang dari dua kulah) yang terkena najis, meskipun tidak berubah warna, bau, dan rasanya.

Air mustakmal, "مُسْتَعْمَلْ"yaitu air bekas / sisa dari bersuci (wudhu, mandi, mencuci) yang kurang dari 2 kolah, walaupun tidak berubah warna dan baunya. Air ini tidak boleh digunakan bersuci lagi, karena dikhawatirkan terkena najis sehingga dapat mengganggu Kesehatan.

والله اعلم بالصواب

Komentar