Ketahui
4 macam air ini untuk Bersuci
Makna Thaharah
Thaharah (bersuci)
merupakan masalah penting, karena Thaharah (bersuci) menjadi syarat sah dari beberapa
ibadah tertentu seperti shalat, thawaf, dll. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih
dan suci. Thaharah ("طَهَارَةْ") menurut bahasa (etimologi)
berarti bersih dan bersuci. Menurut istilah syara’ adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara
yang ditentukan syariat islam. Orang-orang yang sanggup
menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah. Sebagaimana firman Allah:
إِنَّ
ٱللَّهَ
يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ
وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ
[٢٢٢]
Artinnya: Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat
dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri.
Secara umum thaharah dibedakan
menjadi dua, yaitu:
a. Bersuci secara
batiniah, yaitu membersihkan jiwa dari kotoran batin
berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki,
takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashha yaitu memohon ampun
dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
b. Bersuci
secara lahiriah, yaitu membersihkan diri/badan, pakaian, benda-benda, tempat dan lingkungan dari najis dan hadas.
Alat
Untuk Bersuci
Dalam berbagai literatur fiqih para ulama memberikan penjelasan tentang benda-benda yang dapat dijadikan sebagai alat/sarana
bersuci. Pertama benda padat: seperti
batu, pecahan genting, batu
bata, kayu & daun kering, kertas,
tissue, dan apa saja yang bersifat menyerap. Dengan syarat semua
benda tersebut dalam keadaan suci-bersih
dan tidak terpakai. Jika benda tersebut masih bisa digunakan untuk keperluan lain, maka tidak diperbolehkan untuk digunakan bersuci. Misal kertas/buku
tulis untuk menulis, batu bata untuk bangunan dll.
Kedua benda
cair. Benda cair yang bisa digunakan untuk bersuci hanyalah
AIR, bukan minyak dan sejenisnya. Air yang boleh digunakan untuk bersuci hanyalah Air Mutlak, yaitu air asli /murni yang tidak tercampuri oleh sesuatu pun dari najis dan benda lainnya.
Ada 7 jenis
air yang disebut dengan Air
mutlak meliputi: (1) air hujan, (2) air laut, (3) air sumur/sumber, (4) air sungai, (5) air danau, waduk, tambak, (6) air es / salju, (7) air embun.
Ada
4 Macam-macam air:
Pertama Air yang suci
dan mensucikan "طَاهِرٌ مُطَهِّرْ" yaitu
air yang halal untuk diminum
dan sah digunakan untuk bersuci. Yaitu berupa Air Mutlak, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan syarat belum berubah
warna, bau, dan rasanya. Kedua Air suci, tetapi tidak
menyucikan "طَاهِرٌ
غَيْرُ
مُطَهِّرْ", yaitu air yang halal untuk diminum dan suci,tetapi
tidak sah untuk digunakan bersuci, misalnya air kelapa, air teh, air kopi, dan air yang dikeluarkan
dari pepohonan.
Ketiga Air suci yang makruh
dipakai bersuci, seperti
air Musyammas, yaitu
air didalam bejana bukan dari bahan
emas atau perak yang terjemur panas sinar matahari.
Dan Keempat Air Mutlak yang
tercampur benda Najis (Air Mutanajis) dan Air Mutlak yang telah digunakan untuk bersuci (Mustakmal). Air mutanajjis ("مُتَنَجِّسْ"
=air yang terkena
najis) adalah yaitu
air yang tidak boleh diminum dan tidak sah untuk bersuci,
yaitu meliputi:
· Air dalam jumlah sedikit atau banyak (lebih
2 kolah) terkena najis dan sudah berubah warna, bau, dan rasanya.
· Air dalam
jumlah sedikit (kurang dari dua
kulah) yang terkena najis, meskipun tidak berubah warna,
bau, dan rasanya.
Air mustakmal, "مُسْتَعْمَلْ"yaitu air bekas
/ sisa dari bersuci (wudhu, mandi, mencuci)
yang kurang dari 2 kolah, walaupun tidak berubah warna
dan baunya. Air ini tidak boleh digunakan bersuci lagi, karena dikhawatirkan
terkena najis sehingga dapat mengganggu Kesehatan.
والله
اعلم بالصواب
Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.