Istinja’
Dan Cara Mensucikannya
Pengertian Istinja’ "إِسْتِنْجَاءْ". Menurut bahasa, Istinja’
artinya terlepas atau selamat. Sedangkan
menurut istilah, Istinja’ ialah
bersuci dari buang air kecil (kencing) dan buang air besar (berak). Sarana yang
dapat dipakai untuk Istinja’ ialah: Pertama, air. Istinja’ dengan menggunakan air diperbolehkan secara mutlak. Dan kedua, menggunakan Batu atau yang
sejenisnya hal ini diperbolehkan dengan syarat: Najisnya belum kering, Najisnya tidak melewati batas pantat dan khasyafah, Najisnya belum berpindah tempat, dan tidak tertambah najis yang baru. Selain dengan
air dan batu para ulama juga bersepakat istinja; dapat dengan apa saja yang sejenis dengan batu dengan kriteria sebagai berikut: Suci, dapat menghilangkan
najis, tidak dimuliakan dan benda keras atau padat.
Cara beristinja’
antara lain:
1. Menggunakan
air:
Cara mensucikannya Membasuh
atau membersihkan qubul (alat vital) dan dubur (tempat keluarnya
kotoran tinja) dengan air sampai bersih, sampai najisnya (zat, warna, baunya) hilang.
2. Menggunakan tiga batu. Cara mensucikannya : mengusapkan batu pada tempat yang
terkena najis sampai bersih, Batasan minimalnya adalah tiga kali usapan. Oleh karena itu boleh
dengan menggunakan satu batu yang mempunyai tiga sisi
3. Mengunakan kombinasi batu dan air. Cara mensucikannnya: adalah dengan menggunakan batu terlebih dahulu untuk menghilangkan zat najisnya, kemudian
menggunakan air untuk membersihkan bekas najisnya sampai bersih. Cara ini adalah cara yang paling utama.
Tata
Krama dalam Buang Hajat.
· Mendahulukan
kaki kiri ketika masuk dan kaki kanan ketika keluar
kamar mandi.
· Berdoa ketika akan masuk
kamar mandi, dengan bacaan sebagai berikut.
Doa masuk kamar mandi:
بِسْمِ
اللهِ
اللَّهُمَّ
إنِّي
أَعُوذُ بِك
من الْخُبْثِ
وَالْخَبَائِثِ
Bismillâhi Allâhumma innî a’ûdzu bika minal
khubutsi wal khabâitsi.
Artinya:
“Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari godaan iblis jantan
dan betina.”
· Berdoa ketika keluar kamar
mandi
Doa keluar kamar mandi:
غُفْرَانَكَ
الْحَمْدُ
لِلهِ الذي
أَذْهَبَ
عَنِّيْ
الْأَذَى
وَعَافَانِيْ
اللهم اجْعَلْنِيْ
مِنَ التَّوَّابِيْنَ
وَاجْعَلْنِيْ
مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya:
“Dengan mengharap ampunanmu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dari tubuhku,
dan mensehatkan aku. Ya Allah, jadikanlah aku sebagian dari
orang yang bertaubat dan jadikanlah
aku sebagian dari orang yang suci.”
· Duduk
dengan bertumpu pada kaki kiri, hal ini
bertujuan untuk memudahkan keluarnya air seni dan atau tinja
· Memakai
alas kaki dan tutup kepala
· Dilakukan ditempat sepi dan jauh dari manusia.
· Hal-hal yang dimakruhkan ketika buang hajat
adalah:
· Buang
hajat pada air tergenang, tempat atau jalan
umum, tempat yang sering dipakai untuk berkumpul, dibawah pohon, serta diatas lubang.
· Melihat qubul dan atau dubur, serta melihat dan menciumi kotoran yang keluar.
· Berdiri ketika buang hajat.
· Berbicara,
menyanyi, dan mempermainkan
tangan.
· Dilakukan
pada tempat yang keras permukaannya, karena dikhawatirkan percikannya akan mengenai anggota
tubuh.
Adapun hal yang haram dilakukan orang yang buang hajat adalah menghadap
atau membelakangi arah kiblat ketika
buang hajar ditanah lapang atau ditempat terbuka.
والله
اعلم بالصواب
Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.