HADAS
Pengertian
dan Pembagian Hadas
Secara bahasa, hadas
"حَدَثْ" berarti sesuatu yang baru. Sedangkan menurut istilah syar‘iy, hadas berarti suatu ungkapan
untuk sesuatu yang berada pada anggota tubuh tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya beribadah seperti shalat, thawaf, dll. Hadas dibagi menjadi dua yaitu :
1. Hadas kecil "حَدَثْ
أَكْبَرْ", yang dapat dihilangkan
dengan cara bewudhu dan tayamum..
2. Hadas besar "حَدَثْ
أَكْبَرْ", yang dapat dihilangkan
dengan cara mandi wajib / janabah, dan tayamum.
Hal-hal
yang menyebabkan HADAS KECIL,
sekaligus menjadi penyebab batalnya wudhu adalah jika melakukan salah satu hal sebagai
berikut :
· Keluarnya sesuatu benda dari
qubul dan dubur, seperti tinja, air kencing, darah, nanah, madzi, angin
kentut, dan lainnya.
· Bersentuhan kulit secara langsung
(tanpa adanya alas/kain dll) antara
laki-laki dan perempuan
yang bukan mahramnya,
· Menyentuh kemaluan, lubang dubur dengan telapak
tangan dalam, baik kemaluan sendiri
atau orang lain, baik hidup atau mati,lelaki atau perempuan.
· Hilangnya akal, disebabkan : tidur; mabuk; gila; atau
pingsan.
Orang yang berhadas
kecil dilarang melakukan 4 hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan shalat, baik fardhu
maupun sunnah.
2. Melakukan thawaf.
3. Memegang/menyentuh mush-haf Al-Qur’an,
4. Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an,
Hal-hal
yang menyebabkan HADAS BESAR, sekaligus menjadi penyebab seseorang melakukan mandi wajib/jinabat adalah jika terjadi /melakukan salah satu hal sebagai
berikut :
1. Jimak
(bersetubuh). .
2. Haid
(menstruasi),
3. Nifas
4. Keluar
air mani/sperma
5. Wiladah
(melahirkan),
6. Meninggal
dunia.
Orang yang berhadas
besar
dilarang melakukan 6
hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan shalat, baik fardhu
maupun sunnah.
2. Melakukan thawaf di Baitullah.
3. Memegang/menyentuh mush-haf Al-Qur’an,
4. Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an,
5. Membaca
Al-Qur’an
6. Berdiam diri didalam masjid
Khusus bagi wanita yang Haidh dan Nifas,
dilarang :
1. Adapun
shalat fardhu 5 waktu yang ditinggalkan selama haid/nifas
tidak perlu di-qodho’
2. Thawaf
di Baitullah.
3. Memegang/menyentuh mushaf Al-Qur’an,
4. Membawa/mengangkat mushaf Al-Qur’an,
5. Membaca
Al-Qur’an
6. Berdiam diri didalam masjid.
7. Adapun
puasa romadhon yang ditinggalkan selama haid/nifas wajib
di-qodho’.
8. Bersetubuh
9. Thalaq
10. Melewati
masjid bila dikhawatirkan darahnya menetes.
11. Bersenang-senang
(bersentuhan kulit) di daerah antara lutut
dan pusar.
والله
اعلم بالصواب
Eksplorasi konten lain dari Ruangku Belajar
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.